Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kasus Money Politics PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Tunggu Hasil Penyidikan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan money politics (politik uang) yang terjadi dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikande dan Tunjungteja,” ujarnya kepada BagusNews.Co, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Sabtu lalu, dan saat ini proses tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga :  Amunisi Minta Kades dan Polri Jaga Netralitas dalam PSU Pilkada Kabupaten Serang

Ari menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk memastikan apakah ada cukup bukti sehingga para terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka (penyidik) punya waktu 14 hari kerja. Nanti kita tunggu prosesnya setelah itu dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 26 Mei 2025, yang merupakan hari ke-14 proses penyidikan.

Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa para terduga memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, langkah selanjutnya adalah penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Tumpukan Sampah di Pantai Labuan, Al Muktabar Arahkan OPD Turun Ke Lapangan

“Jadi, jika memang terpenuhi syaratnya dan statusnya naik sebagai tersangka maka proses selanjutnya adalah penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Serang juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat lima orang terlapor dari dua kecamatan terkait kasus dugaan politik uang tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami apakah kelima terlapor tersebut tergabung dalam tim sukses tertentu atau tidak.

“Total ada 5 orang terlapor dari 2 kecamatan, yaitu Cikande dan Tunjungteja. Dan sedang didalami juga apakah tergabung di timses atau tidak,” pungkas Ari. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Berkat Kerja Bersama, Kemiskinan di Provinsi Banten Banten Menurun

Daerah

Tingkatkan Keterampilan Bidang Usaha, DP3AKKB Banten Beri Pelatihan Tata Boga untuk Kaum Ibu di Kecamatan Sumur

Daerah

Korban Terseret Ombak Di Pantai Belmunt Telah Ditemukan Dalam Keadaan Tewas

Daerah

Besok, Gerindra Banten Rayakan HUT ke 15 dengan Bagi-bagi 22 Tiket Umroh

Daerah

Aksi Damai Mahasiswa Serang, Apresiasi untuk KPU dan Bawaslu

Daerah

Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Harus Lebih Cepat

Daerah

Pemprov Banten Tingkatkan Fasilitas Pelayanan RSUD Malingping

Daerah

RUPS Tahunan Bank Banten, Sekda Deden : Harus Jadi Instrumen Pertumbuhan Ekonomi Daerah