Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kasus Money Politics PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Tunggu Hasil Penyidikan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan money politics (politik uang) yang terjadi dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikande dan Tunjungteja,” ujarnya kepada BagusNews.Co, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Sabtu lalu, dan saat ini proses tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga :  Bawaslu Tegaskan Pencoblosan PSU Tidak Diwakilkan, Masyarakat Diharapkan Melapor

Ari menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk memastikan apakah ada cukup bukti sehingga para terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka (penyidik) punya waktu 14 hari kerja. Nanti kita tunggu prosesnya setelah itu dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 26 Mei 2025, yang merupakan hari ke-14 proses penyidikan.

Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa para terduga memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, langkah selanjutnya adalah penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Siap Maju di Pilkada Lebak, Hasbi Datangi DPP PDI Perjuangan

“Jadi, jika memang terpenuhi syaratnya dan statusnya naik sebagai tersangka maka proses selanjutnya adalah penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Serang juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat lima orang terlapor dari dua kecamatan terkait kasus dugaan politik uang tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami apakah kelima terlapor tersebut tergabung dalam tim sukses tertentu atau tidak.

“Total ada 5 orang terlapor dari 2 kecamatan, yaitu Cikande dan Tunjungteja. Dan sedang didalami juga apakah tergabung di timses atau tidak,” pungkas Ari. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemprov Banten Dorong Pemerataan Pelayanan Kesehatan

Daerah

Tugu Latsitarda Nusantara Berdiri di Halaman Pendopo Pandeglang

Daerah

BKKBN Banten Ajak Partisipasi Publik Dalam Percepatan Penurunan Stunting

Daerah

Antisipasi Banjir dan Kerusakan Jalan Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Drainase

Daerah

Partisipasi Pemilih Tak Capai Target, Ini Penjelasan KPU Kota Serang

Daerah

PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Business

Sambut Tahun Baru 2026, Bank bjb KCK Banten Sosialisasikan Program DPLK

Daerah

Tunggakan Gaji PPPK Paruh Waktu Kota Serang, Ketua DPRD Pastikan Dibayar Lewat APBD