Home / Daerah / Hukum / Hukum dan Kriminal / Politik

Senin, 12 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kasus Money Politics PSU Pilkada Kabupaten Serang, Bawaslu Tunggu Hasil Penyidikan

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan saat diwawancarai wartawan l Dok. Dwi MY-BNC

BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang mengungkapkan perkembangan terbaru terkait dugaan money politics (politik uang) yang terjadi dalam proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Bawaslu Kabupaten Serang menemukan adanya unsur dugaan pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cikande dan Tunjungteja,” ujarnya kepada BagusNews.Co, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke pihak kepolisian pada Sabtu lalu, dan saat ini proses tersebut sedang ditindaklanjuti oleh penyidik.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Kegiatan Menteri Desa Yandri Susanto

Ari menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk memastikan apakah ada cukup bukti sehingga para terduga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka (penyidik) punya waktu 14 hari kerja. Nanti kita tunggu prosesnya setelah itu dibahas di Sentra Gakkumdu,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 26 Mei 2025, yang merupakan hari ke-14 proses penyidikan.

Jika hasil penyidikan menunjukkan bahwa para terduga memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, langkah selanjutnya adalah penuntutan di kejaksaan.

Baca Juga :  Pemprov Banten Raih Kategori Informatif

“Jadi, jika memang terpenuhi syaratnya dan statusnya naik sebagai tersangka maka proses selanjutnya adalah penuntutan oleh Kejaksaan,” ujarnya.

Bawaslu Kabupaten Serang juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat lima orang terlapor dari dua kecamatan terkait kasus dugaan politik uang tersebut.

Ia menambahkan, pihaknya sedang mendalami apakah kelima terlapor tersebut tergabung dalam tim sukses tertentu atau tidak.

“Total ada 5 orang terlapor dari 2 kecamatan, yaitu Cikande dan Tunjungteja. Dan sedang didalami juga apakah tergabung di timses atau tidak,” pungkas Ari. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kesiapan Logistik PSU Pilkada Kabupaten Serang 80 Persen, Kotak Suara Lama Tak Dipakai

Daerah

Pemkot Cilegon Komitmen Tingkatkan Layanan Ramah Anak

Daerah

Peringatan 10 Muharam 1446, Warga Taman Barang Gelar Istighotsah dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Warga Tenjolaya Pasir Kabupaten Pandeglang Tanam Pohon Pisang di Jalan Berlubang

Daerah

30 Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Majasari Swadaya Bangun Jalan Rusak

Daerah

Diresmikan Al Muktabar, SMA/SMK Negeri Kini Bertambah di Kabupaten Serang

Daerah

Kabar Duka, Dua Penyelenggara Pemilu 2024 di Banten Meninggal Dunia

Daerah

DPRD Sahkan RPJMD 2025-2029, Bupati Pandeglang: Ini Jadi Acuan Seluruh OPD