BagusNews.Co – Pastikan pelayanan awal Tltahun 2024 berjalan lancar, Penjabat (Pj) Walikota Serang Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Selasa 2 Januari 2024.
Yedi Rahmat mengatakan, kunjungan yang pihaknya lakukan adalah untuk memastikan pelayan Disdukcapil kepada masyarakat Kota Serang di awal tahun 2024 bisa berjalan dengan baik pasca libur akhir tahun 2023.
“Jadi kunjungan yang saat ini kita lakukan hanya memastikan kesiapan Disdukcapil Kota Serang memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Serang di awal tahun 2024. Apakah ada kendala atau memang tidak,” katanya.
Pada saat dirinya melakukan peninjauan, Yedi Rahmat menanyakan langsung kepada warga Kota Serang mengenai kendala yang mereka alami saat melakukan pembuatan E-KTP.
Yedi menuturkan, pembuatan KTP harus bisa dilakukan dengan cepat, supaya proses pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik. Artinya jangan sampai mereka menunggu terlalu lama.
“Tadi ada warga yang mengeluhkan pembuatan KTP sampai 2 jam menunggu. Mudah-mudahan kedepan bisa lebih di percepat. Jadi nanti saat tutup jam 15.00 WIB, semua sudah terlayani dengan baik oleh teman-teman Disdukcapil,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Serang Dulbarid mengatakan, pasca libur akhir tahun 2023, tingkat pengunjung ke Kantor Disdukcapil Kota Serang telah mengalami peningkatan. Sebab, sudah dua hari alat yang berada di beberapa Kecamatan mengalami kerusakan.
“Jadi memang itu yang menyebabkan keterlambatan kami saat memberikan pelayanan kepada masyarakat dan harus menunggu, karena ada kendala yang kami hadapi. Apalagi dari berbagai Kecamatan di giring kesini semua,” katanya.
Kemudian Dulbarid meyampaikan, terkait target pembuatan Identitas Kependudukan Digital (KID) di Kota Serang baru tercapai 2,9 persen, dari target 25 persen. Dikarenakan sebagian masyarakat Kota Serang masih belum melek teknologi.
“Nah ini juga yang menjadi kendala kami bersama. Karena kedepan akan beralih ke digital. Bakan setiap pemohon yang datang ke Disdukcapil nantinya harus punya IKD terlebih dahulu sebagai syarat, sebelum kami proses,” bebernya.(Red/Misbah)







