Home / Daerah

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:46 WIB

Nonaktifkan Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang, Sekda Banten : Guru Harus Jadi Contoh

BagusNews.Co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan Pemprov Banten telah menonaktifkan tiga guru di SMAN 4 Kota Serang yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap siswa mulai Rabu (23/7), lalu.

Deden mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah cepat sambil menunggu hasil investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

“Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung,” ujar Deden kepada wartawan pada Selasa, 22 Juli 2025.

Selanjutnya, Deden menegaskan tindakan tersebut diambil karena dugaan pelanggaran tersebut menyangkut perilaku guru, dimana profesi guru seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.

Baca Juga :  Gerakan Gizi Nasional, Pemkot Serang Bagikan Tablet Tambah Darah ke Pelajar Cegah Anemia

“Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru itu harus jadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan psikologis siswa di sekolah,” katanya.

Deden menuturkan, pihaknya tengah melakukan investigasi secara menyeluruh, mulai dari pemanggilan terhadap para terduga pelaku serta saksi-saksi lainnya. Proses dilakukan oleh Inspektorat bersama tim yang terdiri dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan Dindikbud. Hasil investigasi itu akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut terhadap ketiga guru tersebut.

Selain itu, Deden mengimbau masyarakat, khususnya orang tua siswa dan pihak sekolah, agar berani melaporkan setiap tindakan yang melanggar norma dan hukum, baik yang terjadi di sekolah maupun lingkungan pemerintahan lainnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Bantuan Keuangan Desa Provinsi Banten Tahun 2025, Deden Apriandhi : Untuk Membangun Sarana dan Prasarana Sosial Ekonomi Masyarakat

“Pemerintah Provinsi Banten sangat terbuka terhadap laporan masyarakat. Jangan ragu, segera laporkan melalui jalur resmi agar tidak berlarut-larut. Lebih cepat ditangani, lebih baik,” ujarnya.

Dirinya jyg menyesalkan keterlambatan pelaporan dalam kasus ini, yang disebut-sebut terjadi sejak 2024 namun baru mencuat ke permukaan pada pertengahan 2025.

“Kalau sudah terlalu lama, khawatirnya jadi bias. Tapi meskipun begitu, kami tetap berkomitmen mendalami dan menindaklanjuti kasus ini secara serius,” pungkasnya.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

‎Pemkot Serang Fokus Susun Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah 2026

Daerah

Pemkot Tangerang Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 Hijriah

Daerah

Ribuan Masyarakat Dan ASN Kota Serang Hadir Pelepasan Purna Tugas Walikota Serang

Daerah

Angka Pernikahan Dini di Kota Serang Tinggi

Daerah

Komunitas Capung Kertas Menggali Kreativitas Melalui Cetakan Tangan

Daerah

Investor Weifang Tertarik Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Kasemen Kota Serang

Daerah

Semarak HUT Ke-81 Republik Indonesia, Setda Provinsi Banten Adu Kekompakan Lewat Aneka Lomba

Daerah

Ditetapkan Sebagai Gubernur Terpilih, Andra Soni Ingin Kolaborasi Semua Pihak Wujudkan Banten Maju