BagusNews.Co – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang akan meluncurkan inovasi di tahun 2026 berupa piagam komitmen delapan fungsi keluarga.
Langkah tersebut bertujuan untuk mengatasi berbagai persoalan sosial dengan membangun kolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, serta melakukan edukasi komprehensif kepada masyarakat.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadian, menyampaikan bahwa selama ini penanganan persoalan sosial sudah dilakukan, namun belum menyentuh akar masalah secara menyeluruh.
“Kami sudah menangani persoalan yang ada, tetapi perlu pendekatan yang lebih preventif dan edukatif, serta melibatkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Masalah yang berkaitan dengan perempuan, anak, dan keluarga bukan hanya tanggung jawab DP2KBP3A, melainkan tanggung jawab bersama,” ujar Gimas di ruang kerjanya.
Gimas menekankan bahwa penguatan ketahanan keluarga harus dimulai dari pemahaman mendalam terhadap delapan fungsi keluarga, terutama dengan membangun komitmen kuat dalam ikatan pernikahan.
“Kami ingin membangun ketahanan keluarga yang berkualitas, dan titik awalnya adalah komitmen yang kuat dalam pernikahan,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa berbagai masalah keluarga sering kali berakar dari lemahnya fungsi keluarga, yang berdampak pada pola hidup dan lingkungan yang kurang sehat, serta kurangnya asupan gizi anak, yang menjadi salah satu faktor utama penyebab stunting.
“Semua masalah biasanya berawal dari lemahnya fungsi keluarga,” tambahnya.
Gimas menegaskan bahwa delapan fungsi keluarga harus diwujudkan melalui sebuah komitmen tertulis yang dipiagamkan dan dipajang sebagai pengingat agar setiap pasangan memahami perannya dalam menjaga keluarga.
“Stunting bermula dari faktor lingkungan keluarga yang tidak bersih dan pola hidup yang kurang diperhatikan. Oleh karena itu, implementasi delapan fungsi keluarga harus menjadi komitmen tertulis pasangan, dipiagamkan, dan dipajang sebagai pengingat,” tegas Gimas.
Adapun delapan fungsi keluarga tersebut antara lain:
1. Menanamkan nilai-nilai keagamaan agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah yang berlandaskan akhlakul karimah, bertakwa kepada Allah SWT, serta mampu menebarkan kebaikan dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
2. Bersosialisasi dan berinteraksi baik dalam keluarga maupun masyarakat, dengan menanamkan nilai-nilai menghargai keberagaman serta melestarikan budaya nasional yang luhur dan bermartabat.
3. Menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang untuk tercipta keluarga harmonis yang saling menyayangi dan menghargai baik di internal keluarga maupun di masyarakat.
4. Menjadi suri teladan yang baik, menciptakan suasana aman dan nyaman di keluarga dan masyarakat, serta melindungi hak-hak anak secara fisik, mental, spiritual, dan sosial.
5. Memperhatikan keberlanjutan generasi melalui perencanaan kesehatan yang terukur, melahirkan dan membesarkan anak secara sehat sehingga tercipta generasi penerus yang berkualitas.
6. Memberikan pendidikan yang baik, pengetahuan, dan keterampilan berguna agar anak menjadi pribadi mandiri dan panutan di lingkungannya.
7. Berusaha memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan serta menanamkan nilai-nilai keuangan dan perencanaan ekonomi yang baik demi kesejahteraan keluarga.
8. Menanamkan sikap peduli terhadap lingkungan, menjaga kelestarian alam, dan memastikan keluarga hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman demi mendukung tumbuh kembang anak.(Red/Difeni)







