Home / Daerah

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:23 WIB

Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Tangerang Selatan Jamin Penegakan Hukum dan Sanksi Tegas

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai wartawan l Dok. Munjul-BNC

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat diwawancarai wartawan l Dok. Munjul-BNC

BagusNews.Co – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memperpanjang masa status tanggap darurat pengelolaan sampah selama 14 hari mulai dari 7 Januari hingga 21 Januari 2026.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi terakhir.

“Tanggap darurat sampah di Tangerang Selatan sudah kita perpanjang. Hasil evaluasi yang kita lakukan 2 hari kemarin, ya, per tanggal 5 Januari jam 24.00, kemudian kita perpanjang untuk selama dua minggu ke depan. Tetap hitungannya dua minggu karena aturannya seperti demikian,” ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Kamis, Januari 2026.

Ia menjelaskan bahwa fokus utama dalam masa perpanjangan ini adalah melakukan intervensi terhadap pengelolaan sampah di kawasan pasar dan jalur utama jalan, seperti Jalan Serpong dan Jalan Ciputat.

“Di luar itu juga ada penanganan sampah di titik-titik lain, seperti di lingkungan perumahan dan kawasan lainnya,” tambahnya.

Menurut Benyamin, dengan status tanggap darurat ini, pemerintah dapat melakukan pergeseran kegiatan yang sebelumnya belum termasuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Baca Juga :  Tinawati Andra Soni Harap PKK Kabupaten dan Kota Adaptasi Program PKK Mengajar

“Dengan status ini, pengelolaan sampah yang volumenya meningkat, misalnya di Cileungsi, bisa dilakukan penanganan lebih cepat,” katanya.

Ia berharap, masa tanggap darurat yang kedua ini cukup efektif untuk mengatasi kedaruratan sampah di kota.

Dalam konteks pendapatan daerah, Benyamin menyampaikan bahwa tahun 2026 ini ada pengurangan dana perimbangan sebesar Rp500 miliar lebih, sehingga diperlukan inovasi untuk meningkatkan pendapatan.

“Salah satunya melalui peningkatan pembayaran PBB, kami berikan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran dari Januari sampai Maret, dan kemudian diskon 5 persen setelahnya,” ungkapnya.

Berkaitan penegakan hukum, Benyamin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran pengelolaan sampah.

“Kita akan menegakkan tindak pidana ringan (tipiring). Saya sudah tugaskan tim, termasuk Satpol PP, untuk berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.

Adapun bentuk pelanggaran yang akan ditindak meliputi membuang sampah di tempat yang tidak semestinya dan membakar sampah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Persampahan.

Baca Juga :  TBM Rumah Indria Tingkatkan Minat Baca Anak dengan Mendongeng Nyaring

Ia juga menegaskan bahwa ke depan, pelanggaran terkait pemilahan sampah organik dan anorganik akan menjadi fokus penegakan hukum.

Terkait pengelolaan sampah di Cilowong, Benyamin menyampaikan bahwa masyarakat di sana sudah mulai menerima pengelolaan sampah kembali.

“Alhamdulillah, informasi terakhir masyarakat di sana sudah bisa menerima, dan kita berharap kegiatan pengelolaan sampah di Cilowong bisa kembali berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa target pengangkutan sampah dari Cilowong mencapai 400-500 ton, sesuai kebutuhan.

Selain itu, pengangkutan sampah di pasar-pasar tradisional telah dimulai dari malam hari ini. “Saya menerima laporan bahwa di Cimanggis dan Jombang, pengangkutan sampah sudah dilakukan malam ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dengan 27 armada truk yang dimiliki saat ini dan rencana penambahan hingga 40 truk, pengelolaan sampah bisa semakin efektif. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Rakor Bersama Menteri PU dan ATR/BPN, Gubernur Banten Andra Soni: Banjir Merupakan Permasalahan Bersama

Daerah

Pemkot Tangerang Canangkan Bedah 65 Rumah Warga Tidak Layak Huni di Batuceper

Daerah

Tindak Lanjut IHPS Semester I Tahun 2024, DPD RI Kunjungi BPK Banten

Daerah

Ikut Retret Kepala Daerah, Gubernur Bantsen Andra Soni Bicara Intervensi Pembangunan Jalan hingga Desa 

Daerah

Virgojanti Dilantik Sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi Banten

Daerah

Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Usulkan Sejarah Banten Jadi Mata Pelajaran Wajib di SMA/SMK

Daerah

Pimpin Rapim OPD, Gubernur Andra Soni : Utamakan Melayani Masyarakat

Daerah

A Damenta Ungkap Pentingnya Inovasi dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting di Banten