BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berupaya mengoptimalisasikan pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keikhlasan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menunaikan kewajiban zakat.
Diketahui, pengumpulan zakat tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017.
”Seluruh ASN diminta kesadaran dan keikhlasannya (membayar zakat), karena sesungguhnya di antara rezeki yang kita terima terdapat hak orang lain,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, usai rapat optimalisasi pengumpulan zakat, infaq dan sedekah di ruang Aula Lt 1 Setda Kota Serang, Senin, 19 Januari 2026.
Ia mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang melibatkan kepala bagian kesra untuk mengelola pengumpulan zakat dan sedekah.
Hasilnya akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang kepada masyarakat yang berhak menerima, seperti fakir miskin, penuntut ilmu, dan kelompok lain yang membutuhkan.
Besarannya, zakat ASN mengikuti ketentuan yang berlaku yakni 2,5 persen dari penghasilan mereka yang telah memenuhi nisab.
”Ya kalau gaji saya misalnya Rp10 juta per bulan dikurangi 2,5 persen berapa, sekitar Rp250 ribu,” ungkap Nanang.
Namun dikatakan Nanang, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu yang penghasilannya masih di bawah UMK tidak diwajibkan membayar zakat.
”Malah mestinya mereka mungkin menerima juga karena masih kekurangan (penghasilan),” tambahnya.
”Harapan kami, optimalisasi zakat dan sedekah ini dapat berjalan dengan baik dan hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk membantu masyarakat Kota Serang yang kita cintai,” ucap Nanang.
Sementara itu, Walikota Serang Budi Rustandi, mengungkap bahwa pengumpulan zakat di wilayahnya akan menggunakan sistem parel atau quick respon yang dapat mempercepat ketika ada aduan ASN yang tidak menunaikan zakat.
”Jadi semua harus cepat, ambulance harus cepat, termasuk Baznas juga harus cepat. Sudah saya panggil bendaharanya biar langsung dipotong,” ujarnya.
Ia menilai sistem tersebut tak hanya mampu mempercepat pengumpulan zakat, tetapi lebih aman dan menunjukan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola zakat.
”Jadi semua itu transparan di Bank BSI. Saya, Pak Wakil (Walikota), Pak Sekda juga bisa lihat saldo perharinya dan untuk apa saja pengeluarannya,” jelas Budi.
”(Terkait PPPK paruh waktu) itu gak boleh sama saya karena sudah kecil (penghasilannya), kasihan. Sama PPPK penuh waktu juga tidak diwajibkan bayar zakat,” pungkasnya. (Red/Roy)







