BagusNews.Co – Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Banten Sumantri mengungkapkan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memegang peranan penting dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Menurut Sumantri, tugas utama Pengawas TPS ialah memastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan tanpa kecurangan dan pelanggaran.
“Ada 33.324 Pengawas TPS di Provinsi Banten, mereka tidak hanya memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak cacat prosedur, tapi juga mencegah terjadinya aksi kecurangan,” kata Sumantri kepada BagusNews.Co, Sabtu, 3 Februari 2023.
Sumantri berharap, Pengawas TPS pengawas tidak pernah takut terhadap ancaman, godaan dan sebagainya. Sebab menurutnya, tugas Pengawas TPS adalah tugas suci mengawal proses demokrasi tanpa kecurangan.
“Makanya kemarin pada 2 Februari, semua Pengawas TPS di Banten telah diberikan pelatihan oleh Bawaslu Banten. Dan mereka semuanya telah siap mengawal demokrasi. Memastikan pemilu berjalan tanpa kecurangan,” pungkas Sumantri.
Sebelumnya, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Banten selain menerima honorarium, juga ada tambahan perolehan lainnya yang akan diterima oleh PTPS, menurutnya hal tersebut sudah tertuang pada rincian anggaran biaya (RAB) Bawaslu.
“Sebagaimana tercantum di RAB, Besaran honorarium Pengawas TPS itu satu juta tanpa potongan pajak, dan ada tambahan perolehan lainnya yang nanti bakal diterima PTPS,” katanya.
Lebih rinci Liah menyebutkan, tambahan perolehan lainnya yang akan diterima oleh PTPS diantaranya berupa kelengkapan pengawas di lapangan seperti Rompi, Topi, Tanda Pengenal, dan Buku Saku.
“Kelengkapan penanda identitas Pengawas berupa rompi dan lain lain juga diberikan, buku saku, ada jamuan snack juga transport pada saat pelantikan dan Bimtek untuk tiga kali kegiatan, ada uang makan pada saat pengawasan di TPS, dan biaya transportasi perjalanan dinas pada saat pengantaran kotak suara dari TPS ke Gudang PPK juga disediakan anggarannya,” beber Liah.
Diketahui, Bawaslu Banten melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) telah melantik sebanyak 33.324 Pengawas TPS se- Banten yang dilaksanakan pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024 lalu, yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing, dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Banten, serta unsur Muspika.
Adapun masa kerja PTPS yaitu selama 30 (tiga puluh) hari, terhitung 23 (dua puluh tiga) hari sebelum dan 7 (tujuh) hari sesudah hari Pemungutan dan Penghitungan Suara 14 Februari 2024. (Red/Dede)







