Home / Daerah

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:20 WIB

Perayaan HUT Kota Tangerang: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Pemkot Tangerang memusnahkan 1.128 botol miras dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang l Dok. Istimewa

Pemkot Tangerang memusnahkan 1.128 botol miras dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 1.128 botol minuman keras (miras) sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan ini dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

Walikota Tangerang Sachrudin menjelaskan, pemusnahan ini menjadi simbol komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga ketertiban umum, memperkuat keamanan lingkungan, dan melindungi generasi muda dari dampak negatif konsumsi alkohol.

Ia menyatakan, botol-botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan aturan yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, sejak Maret 2025 hingga Februari 2026. Sachrudin menegaskan, kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 81 Lapak di Eks TPPS Pasar Cisoka

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai pemusnahan miras didampingi Wakil Walikota Tangerang Maryono.

Ia menambahkan, peredaran miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta berisiko menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda.

Sachrudin juga menegaskan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan. Ia menyebut, langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan akan terus dilakukan bersama Satpol PP dan unsur terkait lainnya demi memberantas peredaran miras di wilayah kota.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegas Sachrudin.

Baca Juga :  Polemik Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang, Walikota Budi: Sudah Dibayar

Selain penegakan hukum, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing demi menciptakan suasana kota yang aman dan kondusif.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tuturnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tekan Angka Stunting, Pemkab Serang Andalkan Kader Posyandu

Daerah

Arsip Digital SIKN Tampilkan Citra hingga Khasanah Arsip Foto Dokumen Sejarah Banten

Daerah

Percepatan Pengentasan Kemiskinan, BP Taskin Launching Program SiTaskin di Pandeglang

Daerah

Mudik Dilarang Pakai Kendaraan Dinas, Pj Sekda Banten Nana : Surat Edaran Sedang Kita Siapkan

Daerah

Menyongsong Pilkada 2024, Calon Bupati Serang Unjuk Visi Misi dalam Debat Publik

Daerah

UNMA Banten Gelar Festival Durian dan Kembangkan Kapasitas Ratusan Kepala Desa

Daerah

Inovasi Energi Hijau Desa Mandiri Pangan Jadi Pilot Project UHAMKA di Pandeglang

Daerah

Fraksi Gerindra DPRD Banten Komitmen Kawal Program Sekolah Gratis