BagusNews.Co – Jelang Lebaran Idulfitri 2026, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan, guna memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko ini berlokasi di kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, Kecamatan Ciruas, dan mulai aktif melayani pengaduan masyarakat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menyampaikan, inisiatif ini mengacu langsung pada Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan hak pekerja menjelang perayaan hari raya keagamaan, sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Dalam SE tersebut, kata Diana, perusahaan swasta wajib memberikan THR kepada karyawannya, termasuk pekerja kontrak maupun tetap, minimal H-7 sebelum hari raya.
“Jadi ini harus diberikan dan ini harus diberikannya H-7. Jadi sebelum H-7 wajib sudah diberikan dan tidak boleh dicicil,” tegas Diana kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 9 Maret 2026.
Diana menambahkan, besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun akan menerima THR secara proporsional, sementara pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun berhak mendapatkan satu bulan upah penuh.
Ia juga menegaskan, hak pekerja tetap harus diberikan kepada mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah Ramadan. “Kalau dia bekerja pada 1 Ramadan saja, dan di-PHK selama bulan puasa, dia tetap berhak mendapatkan THR,” ujarnya.
Selain itu, menurut Diana, hak pekerja harus diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang berlaku. Untuk menegakkan ketentuan tersebut, Disnakertrans bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi telah menyiapkan berbagai langkah penegakan hukum, mulai dari monitoring rutin, pembinaan, hingga sanksi tegas bagi perusahaan nakal yang sengaja mengabaikan kewajibannya.
“Yaitu adanya sanksi pidana dan sebagainya, mulai dari teguran tertulis sampai dengan sanksi pidana,” tegasnya.
Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, Disnakertrans Kabupaten Serang menyediakan solusi digital berupa barcode dan tautan aplikasi yang dapat diakses melalui akun media sosial resmi @disnaker.kabserang. Fasilitas ini diharapkan mampu memudahkan pekerja yang ingin mengadukan kendala tanpa harus datang langsung ke kantor.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ia menegaskan, ketentuan ini bersifat wajib dan harus dipenuhi tepat waktu.
“Untuk itu, kami kembali menegaskan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberian THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, tetapi sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja yang telah mendukung produktivitas perusahaan dan menggerakkan perekonomian nasional.
Yassierli berharap, kebijakan ini dapat diawasi dan dijalankan secara ketat oleh seluruh gubernur di Indonesia agar hak pekerja terlindungi dengan baik.
“Saya berharap para gubernur dapat mengawal kebijakan ini, dengan memastikan para buruh mendapatkan haknya,” tuturnya. (Red/Dwi)







