BagusNews.Co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus mematangkan penyusunan revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan masa kini.
Proses revisi ini kini telah memasuki tahap konsultasi publik, di mana aspirasi masyarakat menjadi dasar utama sebelum nantinya diajukan ke tingkat provinsi hingga kementerian.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan masukan dari berbagai elemen, mulai dari pemangku kepentingan, tokoh masyarakat, hingga pengurus RT dan RW.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perencanaan tata ruang yang akan ditetapkan nantinya benar-benar mengakomodasi kebutuhan warga, sekaligus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
”Tahapannya sekarang alhamdulilah kita sekarang sedang dalam berproses konsultasi publik sudah, mengumpulkan semua stakeholder, tokoh-tokoh masyarakat, RT RW. Kita mencoba menampung aspirasi dari masyarakat terhadap keberadaan peruntukan yang nantinya akan ditetapkan di dalam perencanaan tata ruang,” ujar Iwan, kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Ia menuturkan, setelah tahap konsultasi publik rampung, draf RTRW akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dikaji lebih lanjut.
Proses ini kemudian akan ditindaklanjuti secara lintas sektoral hingga ke tingkat Kementerian. Tujuannya agar tidak terjadi pertentangan antara kepentingan daerah dengan kebijakan yang lebih tinggi.
”Jadi banyak kepentingan-kepentingan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Jangan sampai nanti bertolak belakang atau tidak sinergi. Sehingga kita coba untuk tahapannya adalah dari titik terendah dulu yaitu masyarakat,” tegasnya.
Salah satu poin penting dalam revisi RTRW Kota Serang ini adalah penyesuaian dengan kebijakan pusat terkait ketahanan pangan.
Iwan mencontohkan, dalam RTRW lama belum ada ketentuan khusus mengenai peruntukan lahan peternakan, padahal hal ini berkaitan erat dengan instruksi pemerintah pusat.
Oleh karena itu, dalam revisi nanti, sektor peternakan akan diakomodasi dengan cara dikelompokkan dan menerapkan teknologi yang lebih ramah lingkungan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
Adapun fokus revisi, Iwan menyebutkan bahwa ketahanan pangan dan industri menjadi sorotan utama. Namun, ia menjelaskan bahwa kawasan industri sebenarnya sudah ada dalam RTRW lama, namun baru pada masa kepemimpinan Walikota Serang Budi Rustandi saat ini investasi masuk secara besar-besaran.
”Kalau industri sebetulnya di RTRW lama sudah ada. Cuma pergerakannya pada saat walikota sekarang ini baru masuk investasi yang begitu besar. Bukan cuma diperluas tetapi dikonsentrasikan terhadap keberadaan peruntukan,” jelasnya.
Untuk mendukung masuknya investasi, DPUPR bersama Pemerintah Kota akan mempersiapkan infrastruktur pendukung, termasuk jalan dan fasilitas penunjang.
Kolaborasi dengan Pemprov Banten pun dilakukan mengingat akses menuju kawasan industri seringkali bersinggungan dengan jalan provinsi.
Hingga saat ini, kawasan industri di Kota Serang masih terpusat di dua wilayah, yaitu Kecamatan Kasemen dan Walantaka.
Sementara untuk sektor ketahanan pangan, Iwan menegaskan bahwa cakupannya menyeluruh di seluruh wilayah Kota Serang. Pemkot Serang telah menyiapkan data terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang ada di Kasemen dan Walantaka.
Selain itu, kini juga diterapkan kebijakan baru mengenai perlindungan lahan pertanian. Sebelumnya dikenal Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun kini mulai ditetapkan bahwa sekitar 87 persen lahan masuk dalam kategori Lahan Baku Sawah (LBS). Data terkait jumlah LP2B, LSD, dan LBS di Kota Serang telah disiapkan dan diajukan ke provinsi.
”Kita sudah mengajukan, tinggal bagaimana provinsi menghitung kebutuhan dan ketersediaan yang ada di masing-masing kabupaten kota yang ada,” pungkasnya. (Red/ Roy)







