BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten hari ini menetapkan bahwa seluruh peserta pemilu sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Aktivitas kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Masa kampanye sendiri telah dilaksanakan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan masa tenang berlaku dari 11-13 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dimana masa tenang berlangsung selama 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
Pada Masa Tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun. Kegiatan kampanye yang dilarang selama masa tenang diatur melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 26 dan 27 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pertemuan terbatas
2. Melakukan pertemuan tatap muka
3. Menyebarkan bahan kampanye pemilu ke Masyarakat
4. Memasang alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul di tempat umum
5. Menyebarkan materi kampanye di media sosial
6. Beriklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan atau online.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Aas Satibi berharap para peserta Pemilu dapat berkolaborasi dalam menaati peraturan yang telah ditetapkan terkait kampanye dan masa tenang.
“Sehingga dalam proses menuju Hari Pemungutan Suara masyarakat bisa kondusif dan tenang untuk menentukan pilihannya,” ungkap Aas Satibi dalam keterangannya, Sabtu 10 Februari 2024.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Provinsi Banten Aas Satibi menyampaikan pada masa tenang, pihaknya mengimbau kepada peserta Pemilu, pelaksana, simpatisan dan pihak lainnya untuk dapat memgambil kembali APK yang selama ini telah terpasang.
“Memasuki masa tenang, kami juga mengimbau peserta pemilu,pelaksana, simpatisan, atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu wajib mengambil kembali alat peraga kampanye yang dipasang” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 pasal 36 ayat 7, alat peraga kempanye yang berada di ruang publik harus dibersihkan paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara. Hal itu juga berlaku untuk alat peraga yang dipasang di tempat milik perseorangan maupun lembaga swasta.
Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan Kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Apabila peserta Pemilu maupun pelaksana kampanye melanggar ketentuan yang diatur pada masa tenang baik melakukan kegiatan kampanye maupun tidak melakukan pembersihan maka alat peraga kampanye tersebut akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang.(Red/Dede)







