Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Tegas! Disparbud Pandeglang: Tidak Ada Jual-Beli Pulau, Hanya Skema Pengelolaan Berizin yang Sah

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menanggapi penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 April 2026, setelah iklan penjualan pulau tersebut viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.

Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui aksi segel itu dari pemberitaan media, karena tidak ada notifikasi langsung dari pemerintah pusat.

“Penyegelan itu kami baru tahu dari media. Kewenangan pengelolaan pulau ada di KKP, bukan daerah, dan kami tak dapat kabar resmi,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  Antisipasi Sektor Pangan Jelang Musim Kemarau, Distan Banten Optimalkan Program Irpom dan Pompanisasi

Ia menegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, yang ada hanyalah izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan jangka pendek, sementara status kepemilikannya tetap milik negara.

“Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual,” tegas Rahmat, menepis rumor jual-beli yang ramai di sosmed. Pulau Umang sebelumnya dikelola swasta dan berubah pengelola pasca wafatnya pemilik lama, dengan kunjungan wisata menurun tajam sejak pandemi COVID-19. “Pasca-COVID, pengunjung hanya wisatawan minat khusus, bukan destinasi umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Al Muktabar Inginkan Kawasan Sitandu Sebagai Sentra Bibit dan Edukasi Pertanian

Data Disparbud mencatat Pandeglang memiliki 51 pulau dengan status beragam (pusat, daerah, kementerian lain), namun hanya dua pulau milik daerah, Pulau Liwungan dan Popole. Pengelolaannya bervariasi, sebagian kerja sama dengan swasta atau masyarakat sesuai regulasi.

“Kami imbau semua ikuti aturan, jangan transaksi ilegal. Semua ada mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Akan Sulap Pasar Kepandean Jadi Pasar Tematik

Daerah

Pemprov Banten Wacanakan Program Sekolah Gratis, Ini Kata Komisi X DPR RI 

Daerah

KPU Kota Serang Tinggal Menunggu Kertas Surat Suara DPR RI

Daerah

Sosialisasi Pemanfaatan Internet untuk Transformasi Digital Pendidikan Digelar di Kota Serang

Daerah

May Day 2026, Presiden RI dan 115 Pimpinan Buruh Bakal Bertolak ke Nganjuk

Daerah

Pokja Wartawan Yasinan dan Doa Bersama untuk HUT ke-23 Tahun Provinsi Banten

Daerah

Kajol Dukung Ganjar Gelar Pelatihan UMKM untuk Driver Ojol di Rangkasbitung

Daerah

Pemkot Serang Berikan Bantuan Hukum Kepada Tersangka Kadisparpora