BagusNews.Co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menanggapi penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 April 2026, setelah iklan penjualan pulau tersebut viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.
Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui aksi segel itu dari pemberitaan media, karena tidak ada notifikasi langsung dari pemerintah pusat.
“Penyegelan itu kami baru tahu dari media. Kewenangan pengelolaan pulau ada di KKP, bukan daerah, dan kami tak dapat kabar resmi,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.
Ia menegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, yang ada hanyalah izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan jangka pendek, sementara status kepemilikannya tetap milik negara.
“Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual,” tegas Rahmat, menepis rumor jual-beli yang ramai di sosmed. Pulau Umang sebelumnya dikelola swasta dan berubah pengelola pasca wafatnya pemilik lama, dengan kunjungan wisata menurun tajam sejak pandemi COVID-19. “Pasca-COVID, pengunjung hanya wisatawan minat khusus, bukan destinasi umum,” tambahnya.
Data Disparbud mencatat Pandeglang memiliki 51 pulau dengan status beragam (pusat, daerah, kementerian lain), namun hanya dua pulau milik daerah, Pulau Liwungan dan Popole. Pengelolaannya bervariasi, sebagian kerja sama dengan swasta atau masyarakat sesuai regulasi.
“Kami imbau semua ikuti aturan, jangan transaksi ilegal. Semua ada mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Red/Difeni)







