Home / Daerah

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Tegas! Disparbud Pandeglang: Tidak Ada Jual-Beli Pulau, Hanya Skema Pengelolaan Berizin yang Sah

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

Caption: Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 16 April 2026. | Dok. Difeni - BNC

BagusNews.Co – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi menanggapi penyegelan Pulau Umang di Kecamatan Sumur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Selasa, 14 April 2026, setelah iklan penjualan pulau tersebut viral di media sosial dengan harga fantastis Rp65 miliar.

Kepala Disparbud Pandeglang, Rahmat Zultika, mengungkapkan pihaknya baru mengetahui aksi segel itu dari pemberitaan media, karena tidak ada notifikasi langsung dari pemerintah pusat.

“Penyegelan itu kami baru tahu dari media. Kewenangan pengelolaan pulau ada di KKP, bukan daerah, dan kami tak dapat kabar resmi,” kata Rahmat di ruang kerjanya, Kamis, 16 April 2026.

Baca Juga :  Pilkada Provinsi Banten 2024 Tidak Ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Ia menegaskan, pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas, yang ada hanyalah izin pengelolaan seperti Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan jangka pendek, sementara status kepemilikannya tetap milik negara.

“Itu tidak ada jual-beli pulau. Mungkin yang dimaksud hak pengelolaan, bukan menjual pulau. Tidak mungkin pulau dijual,” tegas Rahmat, menepis rumor jual-beli yang ramai di sosmed. Pulau Umang sebelumnya dikelola swasta dan berubah pengelola pasca wafatnya pemilik lama, dengan kunjungan wisata menurun tajam sejak pandemi COVID-19. “Pasca-COVID, pengunjung hanya wisatawan minat khusus, bukan destinasi umum,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Kota Serang Bayar Pajak Makin Mudah, Bapenda Siapkan ATM AMANAH

Data Disparbud mencatat Pandeglang memiliki 51 pulau dengan status beragam (pusat, daerah, kementerian lain), namun hanya dua pulau milik daerah, Pulau Liwungan dan Popole. Pengelolaannya bervariasi, sebagian kerja sama dengan swasta atau masyarakat sesuai regulasi.

“Kami imbau semua ikuti aturan, jangan transaksi ilegal. Semua ada mekanisme perizinan,” pungkasnya. (Red/Difeni)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Serang Gelar Forum Gabungan Perangkat Daerah

Daerah

Polda Banten Gelar Istighotsah dan Doa Bersama Sambut Pilkada Banten yang Aman

Daerah

Jumlah WNA di Kabupaten Serang Meningkat, Disdukcapil Terbitkan SKTT secara Efisien

Daerah

Anak-Anak Menjadi Tanggung Jawab  Bersama untuk Berkualitas di Masa Depan

Daerah

Warga Carenang, Kabupaten Serang, Keluhkan Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram

Daerah

Penguatan Bank Banten, Kejati Banten dan Pemprov Banten Berhasil Tarik Klaim Asuransi Debitur Rp 9,44 M

Daerah

Atlet Judo Banten Sumbang 5 Medali di PON Aceh-Medan 2024

Daerah

Terdaftar di DPT, Ratu Atut Chosiyah Tak Hadir di TPS 14 Kota Serang