Home / Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 07:41 WIB

Ikuti Arahan Gubernur, Pemkot Serang Wacanakan Penurunan Tukin ASN Jika Tak Bayar Pajak

Walikota Serang, Budi Rustandi I Dok. Roy-BNC

Walikota Serang, Budi Rustandi I Dok. Roy-BNC

BagusNews.Co – Menyikapi rencana Pemerintah Provinsi Banten yang akan memberlakukan kebijakan pengurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang turut menyatakan akan menerapkan langkah serupa.

‎Hal ini disampaikan secara tegas oleh Walikota Serang, Budi Rustandi, dalam keterangannya kepada awak media, Senin, 20 April 2026.

‎Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan. Sebagai kepala daerah, ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan pajak menjadi salah satu fokus utama yang harus dipenuhi oleh seluruh ASN.

‎”Ini sudah menjadi pemikiran kita bersama. Saya selaku kepala daerah akan terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, yang mana itu merupakan kewajiban setiap ASN. Bagi yang tidak melaksanakannya, kami akan berikan sanksi tegas,” ujar Budi.

Baca Juga :  Percepatan Penurunan Stunting, Virgojanti Ajak Kader Posyandu Aktif Lakukan Pengukuran Balita

‎Lebih lanjut, ia menegaskan keselarasan kebijakan antara Pemkot Serang dengan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni.

‎Sebagai bagian dari pemerintahan di bawah naungan provinsi, Pemkot Serang pun akan menyesuaikan diri apabila Gubernur Andra Soni sudah menetapkan kebijakan tersebut, termasuk kebijakan penurunan Tukin yang berkaitan dengan kepatuhan perpajakan.

‎”Kalau Pak Gubernur Andra Soni seperti itu ya kita akan samakan, kita kan anaknya, di bawahnya. Artinya, kita ikutin arahan dari pada Pak Gubernur Andra Soni seperti menurunkan tukin nya, yang berafiliasi dengan pajak,” jelasnya.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Banten

‎Budi menyebut mekanisme yang akan diterapkan adalah pengurangan besaran Tukin bagi ASN yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ia memastikan kebijakan ini akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.

‎”Kalau dia gak bayar pajak ya kita kurangi Tukin nya. Sama Kota Serang juga harus seperti itu. Insya Allah mulai minggu depan akan dibuatkan surat edarannya,” tegas dia.

‎Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan perpajakan di lingkungan Pemkot Serang, sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat luas akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang baik. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Budi Prajogo Bantu Warga Ciputat dari Kantong Pribadi, Ini Aksinya

Daerah

Transformasi Digital, Pemkot Tangsel Dorong ASN Gunakan AI secara Bijak

Daerah

Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan Dalam Transisi Energi

Daerah

Bahas KUA PPAS Perubahan, DPRD Pandeglang: Anggaran Harus Terserap Optimal

Daerah

Didorong Sejumlah Elemen, Honorer Kota Serang Achmad Herwandi Siap Maju Pilkada 2024

Daerah

THM Masih Marak, Pemkot Serang Rakor dengan TNI/Polri dan Ulama

Daerah

Pentingnya Keterwakilan Generasi Muda di Legislatif, Fauzan Dardiri : Mendorong Harapan Bersama

Daerah

Bulan Dana PMI Kota Serang Mencapai Rp220 Juta