BagusNews.Co – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan rapat dengar pendapat pada Selasa hingga Rabu, 21-22 April 2026 guna mengusut dugaan hilangnya aliran Sungai Ciputat yang disinyalir berubah fungsi menjadi kawasan pusat perbelanjaan Bintaro XChange.
Langkah investigatif ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, beserta jajaran anggota dewan lainnya. Fokus utama penelusuran menyasar lima titik krusial, di antaranya kawasan Perumahan Serpong Lagoon, kawasan pergudangan Taman Tekno Widya, Tekno X BSD, hingga Bintaro XChange. Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai penyempitan aliran sungai yang berdampak pada buruknya pengendalian banjir di wilayah Pondok Aren.
Dalam hasil pantauan pansus di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan di kawasan Pondok Jaya. Aliran Sungai Ciputat yang seharusnya menjadi urat nadi drainase wilayah tersebut diduga tidak lagi terlihat secara utuh. Syawqi menyebutkan aliran sungai tersebut tampak terputus atau hilang di area yang kini telah berdiri bangunan komersial.
“Aliran (sungai) harusnya melintas di area yang sekarang jadi mal (Bintaro XChange) dan melintasi area stasiun, tetapi (sekarang) alirannya tidak bergerak,” ujar Syawqi kepada wartawan saat memberikan keterangan di lokasi inspeksi.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan linimasa sejarah kawasan, Syawqi menjelaskan adanya indikasi perubahan geometri sungai yang tidak wajar. Aliran yang semula lurus kini ditemukan dalam kondisi berbelok, yang diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi awal bentang alam.
“Kita sudah cek di linimasa ke belakang, memang ada beberapa perubahan fungsi sungai. Tadinya lurus, ini jadi belok,” kata Syawqi.
Kejanggalan semakin menguat ketika perwakilan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan yang mendampingi inspeksi tersebut tidak mampu memberikan penjelasan teknis mengenai hilangnya aliran sungai tersebut. “Kita tadi juga didampingi Kabid SDA, dia juga enggak tahu,” ungkap Syawqi dengan nada heran.
Merespons temuan lapangan tersebut, DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil pihak pengembang, PT Jaya Real Property Tbk (JRP), dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung tertutup selama tiga jam di ruang Badan Musyawarah pada Rabu, 22 April 2026.
Usai rapat, Syawqi menyatakan terdapat perbedaan pandangan yang cukup tajam antara legislatif dan pengembang. Pihak JRP mengklaim telah mengantongi kajian resmi dan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait tata kelola air di kawasan tersebut. Namun, DPRD tidak serta-merta menerima klaim tersebut tanpa bukti otentik.
“Besok kita undang pihak pengembang, juga stakeholders yang menangani permasalahan-permasalahan yang kita temukan di lapangan. Sehingga besok kita lakukan pendalaman lebih komprehensif,” katanya.
Pansus kini menuntut transparansi dokumen, termasuk sertifikasi Aset Negara atau Barang Milik Negara (BMN) berupa sungai yang berada di area pengembang. Syawqi menegaskan akan melakukan komparasi data dengan pemerintah pusat untuk memastikan apakah perubahan aliran sungai tersebut legal atau menabrak aturan tata ruang.
“Kita akan ada kajian lagi. Karena pihak JRP (pengembang) juga merasa punya kajian. Kita akan coba komparasi itu,” jelasnya.
Di sisi lain, Manajemen Bidang Perencanaan JRP, Virona Pinem, usai pertemuan tersebut menyatakan komitmennya untuk mengikuti prosedur yang berlaku. “(Untuk tahapan selanjutnya) kita menunggu ya, tapi pihak JRP bakal kooperatif sekali,” ucapnya singkat.
Dugaan pelanggaran tata ruang ini mendapat perhatian serius dari pakar tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna. Ia mengingatkan setiap perubahan bentang alam, khususnya pembelokan atau penutupan aliran sungai, memiliki konsekuensi hukum dan ekologis yang berat.
“Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokkan. Dalam tata ruang, setiap perubahan bentang ruang yang berdampak pada kerugian material maupun jiwa bisa dikenai sanksi,” ujar Yayat kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Yayat menekankan kajian di atas kertas sering kali tidak sejalan dengan realitas hidrologi di lapangan. Jika hilangnya ruang terbuka dan penyempitan sungai menyebabkan kenaikan limpasan air (run off), maka wilayah di sekitar Pondok Aren akan terus menjadi langganan banjir yang merugikan masyarakat luas.
“Kalau kajian mengatakan tidak ada masalah, tapi faktanya ada bencana, itu yang harus dijadikan dasar. Kajian tidak selalu 100 persen benar,” tegasnya.
Pansus DPRD Tangsel menegaskan investigasi ini merupakan upaya preventif guna memastikan fungsi bangunan pengendali banjir tetap berjalan optimal. Langkah selanjutnya adalah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen perizinan guna menentukan apakah ada unsur kesengajaan dalam hilangnya aliran Sungai Ciputat. (Red/Dwi)







