Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:01 WIB

Pembongkaran THM di Kalodran Sempat Diwarnai Kericuhan

BagusNews.Co – Pembongkaran gedung ilegal yang di jadikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, sempat diwarnai kericuhan.

Berdasarkan pantauan BagusNews.Co di lokasi, kericuhan bermula saat Satpol-PP hendak mengekseskusi gendung tersebut dengan alat berat.

Namun, dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik bangunan tersebut menghalangi pembongkaran, lantaran mereka tidak terima pembongkaran itu lakukan.

Bahkan dua orang itu menganggap Pemerintah Kota Serang tidak menempuh jalur hukum terlebih dahulu, sebelum pembongkaran dilaksanakan, salah satunya adalah kelengkapan dokumen berita acara dari pengadilan menganai eksekusi pembongkaran.

“Harusnya pemilik gedung di berikan informasi terlebih dulu, sebelum di bongkar. Bahkan kami tanya mana berita acara dari pengadilan,” ujar Samosir yang mengaku sebagai pengacara pemilik gedung sambil teriak.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Budi-Agis Sebagai Wali Kota Serang Terpilih 9 Januari 2025

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan,  Pemkot Serang tidak merasa keberatan, meskipun pemilik gedung menggunakan kuasa hukum untuk menghalangi pembongkaran.

“Kalau itu hak mereka, tapi kami Pemkot Serang sangat tegas dan tidak ada toleransi lagi. Apalagi bangunanya ini liar, kemarin juga tadinya mau kita bongkar, tapi kami pelajari dulu. Nah, setelah kami pelajari, ternyata bangunan ini layak untuk di bongkar,” kata Yedi Rahmat, usai melakukan pembongkaran, Selasa, 27 Februari 2024.

Yedi menuturkan, pembongkaran ini dilakukan, lantaran gedung itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah melanggar mendirikan bangunan di tanah pemerintah.

Baca Juga :  KSTI TTKKDH Kota Serang Dukung Syafrudin Jadi Walikota Serang Dua Periode

“Nanti kalau ada lagi laporan dari masyarakat, maka kita akan tidak semuanya. Karena ini bangunan liar,” ujarnya.

“Kemudian jika pemilik gedung tidak menerima bangunannya di bongkar, kemudian mereka mengklaim tanah ini milik nya, maka itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan terus melakukan pemantauan hingga memasuki bulan suci ramadhan, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang termasuk segel yang sudah di pasangkan di beberapa gedung.

“Nah, nanti ada satpol-PP yang bergerak, untuk melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan segel-segel yang sudah dipasang tidak di copot,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pagar Milik Pemprov Banten Dipasangi Spanduk Prabowo-Gibran, Ini Sikap Bawaslu

Daerah

Bupati Pandeglang Hadiri Grand Launching Institut Kemandirian Nusantara

Daerah

Inovasi Daerah 2024, Sekda Kota Serang Minta Guru Kreatif Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Daerah

Unik, Nama Kepala Kantor Kemenag Kota Serang Sama dengan Walikota

Daerah

Minimnya Anggaran, Satpol-PP Kota Serang Akui Penegakan Perda Masih Belum Maksimal

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sabet Leading Women Awards Bidang Percepatan Ekonomi Daerah

Daerah

Sabrini Buruh Harian yang Kini Lega Putranya Bersekolah Berkat Program Sekolah Gratis