Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:01 WIB

Pembongkaran THM di Kalodran Sempat Diwarnai Kericuhan

BagusNews.Co – Pembongkaran gedung ilegal yang di jadikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, sempat diwarnai kericuhan.

Berdasarkan pantauan BagusNews.Co di lokasi, kericuhan bermula saat Satpol-PP hendak mengekseskusi gendung tersebut dengan alat berat.

Namun, dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik bangunan tersebut menghalangi pembongkaran, lantaran mereka tidak terima pembongkaran itu lakukan.

Bahkan dua orang itu menganggap Pemerintah Kota Serang tidak menempuh jalur hukum terlebih dahulu, sebelum pembongkaran dilaksanakan, salah satunya adalah kelengkapan dokumen berita acara dari pengadilan menganai eksekusi pembongkaran.

“Harusnya pemilik gedung di berikan informasi terlebih dulu, sebelum di bongkar. Bahkan kami tanya mana berita acara dari pengadilan,” ujar Samosir yang mengaku sebagai pengacara pemilik gedung sambil teriak.

Baca Juga :  Ada Mal Pelayanan Publik, Warga Kota Serang Urus KTP hingga Bayar Pajak Makin Mudah

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan,  Pemkot Serang tidak merasa keberatan, meskipun pemilik gedung menggunakan kuasa hukum untuk menghalangi pembongkaran.

“Kalau itu hak mereka, tapi kami Pemkot Serang sangat tegas dan tidak ada toleransi lagi. Apalagi bangunanya ini liar, kemarin juga tadinya mau kita bongkar, tapi kami pelajari dulu. Nah, setelah kami pelajari, ternyata bangunan ini layak untuk di bongkar,” kata Yedi Rahmat, usai melakukan pembongkaran, Selasa, 27 Februari 2024.

Yedi menuturkan, pembongkaran ini dilakukan, lantaran gedung itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah melanggar mendirikan bangunan di tanah pemerintah.

Baca Juga :  Sekda Kota Serang Ajak Semua Pihak Untuk Merealisasikan RPJMD

“Nanti kalau ada lagi laporan dari masyarakat, maka kita akan tidak semuanya. Karena ini bangunan liar,” ujarnya.

“Kemudian jika pemilik gedung tidak menerima bangunannya di bongkar, kemudian mereka mengklaim tanah ini milik nya, maka itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan terus melakukan pemantauan hingga memasuki bulan suci ramadhan, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang termasuk segel yang sudah di pasangkan di beberapa gedung.

“Nah, nanti ada satpol-PP yang bergerak, untuk melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan segel-segel yang sudah dipasang tidak di copot,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ada 79 SMP Swasta di Kota Serang Bagi Siswa yang Tak Lolos PPDB 2023

Daerah

Lepas Kontingen KTNA Provinsi Banten, Ini Pesan Al Muktabar

Daerah

Peringati Harganas Ke-31, Pemkot Serang Bagikan Alat Kontrasepsi Gratis Kepada Masyarakat

Daerah

Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Daerah

Rizki Khairul Ichwan Resmi Pimpin DPRD Kota Cilegon

Daerah

Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Daerah

Wagub Andika Dampingi Kapolri Tinjau Vaksinasi di Pandeglang

Daerah

Lakukan Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Taman Jaya, Al Muktabar : Kita Pastikan Dibangun Tuntas