Home / Daerah

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:01 WIB

Pembongkaran THM di Kalodran Sempat Diwarnai Kericuhan

BagusNews.Co – Pembongkaran gedung ilegal yang di jadikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, sempat diwarnai kericuhan.

Berdasarkan pantauan BagusNews.Co di lokasi, kericuhan bermula saat Satpol-PP hendak mengekseskusi gendung tersebut dengan alat berat.

Namun, dua orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik bangunan tersebut menghalangi pembongkaran, lantaran mereka tidak terima pembongkaran itu lakukan.

Bahkan dua orang itu menganggap Pemerintah Kota Serang tidak menempuh jalur hukum terlebih dahulu, sebelum pembongkaran dilaksanakan, salah satunya adalah kelengkapan dokumen berita acara dari pengadilan menganai eksekusi pembongkaran.

“Harusnya pemilik gedung di berikan informasi terlebih dulu, sebelum di bongkar. Bahkan kami tanya mana berita acara dari pengadilan,” ujar Samosir yang mengaku sebagai pengacara pemilik gedung sambil teriak.

Baca Juga :  Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Ormas Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan,  Pemkot Serang tidak merasa keberatan, meskipun pemilik gedung menggunakan kuasa hukum untuk menghalangi pembongkaran.

“Kalau itu hak mereka, tapi kami Pemkot Serang sangat tegas dan tidak ada toleransi lagi. Apalagi bangunanya ini liar, kemarin juga tadinya mau kita bongkar, tapi kami pelajari dulu. Nah, setelah kami pelajari, ternyata bangunan ini layak untuk di bongkar,” kata Yedi Rahmat, usai melakukan pembongkaran, Selasa, 27 Februari 2024.

Yedi menuturkan, pembongkaran ini dilakukan, lantaran gedung itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah melanggar mendirikan bangunan di tanah pemerintah.

Baca Juga :  Hindari Penelantaran, Dinsos Banten Perketat Izin Adopsi Anak

“Nanti kalau ada lagi laporan dari masyarakat, maka kita akan tidak semuanya. Karena ini bangunan liar,” ujarnya.

“Kemudian jika pemilik gedung tidak menerima bangunannya di bongkar, kemudian mereka mengklaim tanah ini milik nya, maka itu urusannya dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan terus melakukan pemantauan hingga memasuki bulan suci ramadhan, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang termasuk segel yang sudah di pasangkan di beberapa gedung.

“Nah, nanti ada satpol-PP yang bergerak, untuk melakukan pemantauan di lapangan termasuk memastikan segel-segel yang sudah dipasang tidak di copot,” pungkasnya. (Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Progam Seragam Gratis, Pemkot Serang Butuh Anggaran Rp60 Miliar

Daerah

Jadi Juara Grup C Popnas 2025, Tim Sepak Bola Banten Sapu Bersih Kemenangan

Daerah

Gubernur Banten Andra Soni Ambil Rapor Anak

Daerah

Baznas Pandeglang Tingkatkan Penyaluran ZIS ASN untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Miris, Sekolah Nyaris Roboh Tak Masuk Prioritas Pembangunan Pemkot Serang

Daerah

Mohamad Ihsan Gantikan Wahyul Furqon Pimpin KPU Banten

Daerah

Walikota Serang Janji Tak Akan Tinggal Diam Soal Peredaran Miras, Dorong Revisi Perda PUK Disahkan

Daerah

Sepi Pengunjung, Pedagang Kawasan Stadion Ciceri Menolak Relokasi