BagusNews.Co – Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang secara tegas mengampanyekan gerakan “Stop Gratifikasi” di seluruh sektor pelayanannya di Kabupaten Serang pada tahun ini. Langkah konkret ini diambil dengan memastikan bahwa seluruh layanan kepada masyarakat diberikan secara gratis tanpa memungut ketidakseimbangan dalam bentuk apa pun, sekaligus membuka saluran pengaduan resmi terpadu bagi warga yang menemukan adanya pelanggaran.
Pemerintah Kabupaten Serang khususnya DPKD menunjukkan komitmen penuh untuk mencetak izin yang benar-benar melayani masyarakat. Kampanye tersebut tidak hanya berupa imbauan moral, tetapi juga merupakan penegasan aturan yang mengikat. “Layanan kami gratis, tanpa keseimbangan dalam bentuk apa pun. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Serang berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari gratifikasi,” demikian komitmen DPKD.
Praktik gratifikasi, sekecil apa pun merugikan, dapat merusak tatanan pelayanan publik dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat institusi pemerintah. Oleh karena itu, DPKD Kabupaten Serang berbagai bentuk larangan gratifikasi secara spesifik agar pegawai masyarakat maupun pegawai pemerintah memahami batasannya. Bentuk pemberian atau penerimaan yang dilarang keras meliputi uang tunai, transfer antarbank, parsel atau hampers, voucer belanja, fasilitas wisata maupun hotel, hingga bingkisan atau hadiah lainnya.
“Integritas dimulai dari menolak gratifikasi,” menjadi pesan utama yang terus disosialisasikan untuk menggugah kesadaran bersama. DPKD menyadari bahwa untuk mencapai pelayanan yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas, diperlukan kerja sama dari dua pihak. Artinya, masyarakat sebagai penerima layanan diminta untuk tidak memberi ketidakseimbangan, dan aparatur pemerintah pun dilarang keras untuk menerimanya.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan dari luar, DPKD Kabupaten Serang juga telah mengaktifkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Masyarakat yang mengetahui, melihat, atau bahkan ditawari praktik gratifikasi diimbau untuk tidak ragu melaporkannya. Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara cepat, mudah, dan rahasia melalui pemindaian kode QR yang tersedia atau melalui pelaporan resmi di s.id/WBS_DPKDSerang. Hal ini membuktikan tingginya tingkat transparansi instansi dalam menangani dan merespons masyarakat.
Pada akhirnya, penolakan terhadap gratifikasi bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan jalan nyata menuju masa depan pelayanan publik yang lebih baik. Dengan membudayakan integritas dan mewujudkan birokrasi yang mengabdi, visi untuk mewujudkan Kabupaten Serang yang maju, adil, dan sejahtera akan jauh lebih cepat terwujud. “Pelayanan berkualitas tanpa ketidakseimbangan, hak Anda, kewajiban kami,” pungkas pernyataan dalam kampanye tersebut, yang kembali menegaskan esensi dari pelayanan abdi negara sejati. (ADV)






