Home / Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:59 WIB

GMNI dan Pemkot Cilegon Gelar Seminar Perempuan Berani Bicara

BagusNews.Co- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Cilegon berkolaborasi dengan Pemkot Cilegon melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Seminar Keperempuanan bertajuk “Perempuan Berani Bicara”.

Kegiatan ini diikuti sekitar 250 pelajar SMP dan SMA se-Kota Cilegon, di Aula Diskominfo Cilegon, Jumat 21 Agustus 2026.

Ketua DPC GMNI Kota Cilegon Andriansyah, mengungkapkan, angka kasus pelecehan seksual di Kota Cilegon saat ini mengalami kenaikan.

Mayoritas korban berasal dari kalangan pelajar yang kerap memilih diam karena takut akan perundungan (bullying) maupun sanksi sosial.

“Melalui seminar ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran para peserta agar berani melawan pelecehan seksual dan bullying. Ke depannya, GMNI juga akan melakukan gerakan door-to-door ke sekolah-sekolah pada jam istirahat untuk memberikan penyuluhan serta pendampingan,” kata Andriansyah.

Baca Juga :  Dindikbud Cilegon Luncurkan Unit Layanan Disabilitas, Siswa SKh Nyanyikan Lagu Jangan Menyerah

Menanggapi hal tersebut, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, dr. Lendy Delyanto menyampaikan, sepanjang periode Januari hingga Juli 2024, UPTD PPA telah menangani sebanyak 65 klien atau korban kekerasan.

Bentuk kekerasan yang dialami meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, KDRT, penelantaran, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Tindakan kekerasan terhadap perempuan masih terjadi setiap hari di Cilegon. Banyak korban memilih diam karena takut stigma, bingung melapor ke mana, dan takut kasusnya tersebar. Melalui kegiatan ini, perempuan dibekali pemahaman hukum, keterampilan keamanan digital, dan keberanian untuk melapor,” terang dr. Lendy.

Ia menambahkan, Pemkot Cilegon terus berkomitmen menghapus segala bentuk kekerasan sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, dengan melibatkan peran aktif tokoh masyarakat, organisasi perempuan, hingga mahasiswa.

Baca Juga :  Awal Ramadhan 2026, Penyaluran MBG di Kota Serang Dihentikan Sementara

Sementara itu, Ketua Persatuan Alumni (PA) GMNI Kota Cilegon, Supriadi, menegaskan pentingnya pengawalan regulasi serta peningkatan peran Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di lapangan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya harus fokus pada penerimaan laporan, tetapi juga penanganan dan penyediaan ruang rehabilitasi psikologis bagi korban.

“Satgas harus ditingkatkan kinerjanya dan menjadi garda terdepan, termasuk diterjunkan langsung ke sekolah-sekolah. Predikat kota ramah anak yang dimiliki Cilegon harus diimbangi dengan aksi nyata perlindungan perempuan dan anak secara menyeluruh,” tutur Supriadi. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Serang Pantau Pemberian THR di RS Sari Asih

Daerah

Daftar Segera! Pemerintah Kota Tangerang Buka Program Magang di Industri Plastik

Daerah

Pemkot Serang Harap Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada 2024

Daerah

Resmikan Teriminal Pakupatan Kota Serang, Presiden Jokowi: Kita Ingin Terminal Menjadi Tempat yang Nyaman

Daerah

Seleksi Direksi BUMD Banten Harus Objektif, Pengamat Tekankan Integritas dan Kompetensi

Daerah

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Dukung Program Walikota Budi Rustandi

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Limpahkan ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Politik Uang di PSU

Daerah

Benteng Speelwijk Ramai Pengunjung Pasca Lebaran 2026, Pedagang Raup Omset Jutaan Rupiah