Home / Daerah / Hukum

Senin, 16 Februari 2026 - 17:06 WIB

Pengamat Kritik Lambatnya Revisi Perda Bangunan Gedung di Kota Tangerang

Caption: Tangkapan layar salinan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Analisis hukum tata negara soal proses revisi Perda Bangunan Gedung di Kota Tangerang l Dok. Istimewa

Caption: Tangkapan layar salinan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Analisis hukum tata negara soal proses revisi Perda Bangunan Gedung di Kota Tangerang l Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Muhamad Lutfi, aktivis kebijakan publik Ruang Nalar, menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terlambat dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Padahal, sejak diberlakukannya rezim Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (PP 16/2021), keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan nasional menjadi semakin penting. Hingga saat ini, kata Lutfi, proses harmonisasi tersebut belum berjalan optimal, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kepastian hukum dan pelayanan yang transparan serta akuntabel.

Ia mengatakan, dalam PP 16/2021, pemerintah pusat secara resmi menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis sistem OSS untuk mempercepat proses perizinan sejak 2021. Akan tetapi, di Kota Tangerang masih mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2012. “Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi,” ujar Lutfi kepada wartawan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Baca Juga :  Disketapang  Provinsi Banten Sosialisasikan Pengelolaan Pangan Lokal

Dalam perspektif hukum tata negara, ungkap Lutfi, masa transisi yang ideal untuk melakukan penyelarasan regulasi nasional dan daerah biasanya berlangsung selama 1-2 tahun. Namun, di Kota Tangerang, proses ini dinilai terlambat. “Kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam AUPB (asas-asas umum pemerintahan yang baik), dan membuka peluang bagi praktik perizinan yang abu-abu, multitafsir, serta berpotensi praktik tidak transparan di lapangan,” tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, penyusunan dan penyesuaian perda merupakan tanggung jawab bersama antara kepala daerah dan DPRD. Saat ini Perda Bangunan Gedung di Tangerang tetap berlaku tanpa penyesuaian, sementara sistem nasional sudah mengalami perubahan total.

Baca Juga :  Pemeriksaan ANC, Upaya Pemprov Banten Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Lutfi menegaskan bahwa keterlambatan harmonisasi regulasi ini harus menjadi perhatian besar bagi pemerintah daerah. Melalui penyesuaian perda yang sesuai dengan ketentuan nasional, Kota Tangerang dapat memperkuat sistem perizinan dan pengawasan bangunan, memperkuat kepastian hukum, serta mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Pemkot Tangerang, yaitu Kabag Hukum Setda Lia Dahlia, Walikota Sachrudin, maupun Ketua DPRD Rusdi Alam, saat dikonfirmasi BagusNews.Co belum memberikan tanggapan resmi terkait proses revisi perda tersebut. Jika jawaban atau tanggapan perihal revisi perda sudah diberikan, akan secepatnya dimuat di BagusNews.Co. (Red/Munjul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Kota Serang Luncurkan Maskot Dan Jingle Pilkada 2024

Daerah

Pemkot Serang Larang Sekolah Buat Studi Tour dan Acara Wisuda

Daerah

Pelantikan 6.057 PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BPKAD Kabupaten Serang

Daerah

Andra Soni Ajak Warga Banten Beralih ke Kendaraan Listrik

Daerah

Virgojanti Buka Bazar UMKM DJPb Provinsi Banten

Daerah

Jelang Ramadan, Pemkot Serang gelar Pasar Tani di Kawasan Puspemkot

Daerah

Pasca Hari Raya Idul Fitri 2025, Sejumlah Harga Bahan Pokoko Alami Kenaikan

Daerah

Cegah Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang Awasi Kegiatan Menteri Desa Yandri Susanto