Home / Daerah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Digitalisasi Dokumen Kependudukan, Wali Kota Cilegon: Serba Cepat dan Mudah

BagusNews.Co- Pemkot Cilegon menggelar Rapat Koordinasi Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bersama jajaran RT, RW, dan kader se-Kota Cilegon, akhir pekan ini.

Langkah ini diambil guna memicu percepatan aktivasi IKD, yang saat ini baru menyentuh angka 7 persen dari total masyarakat Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Robinsar menekankan pentingnya digitalisasi dokumen kependudukan, untuk mempermudah dan mempercepat berbagai urusan administrasi warga, mulai dari sektor perbankan, transportasi publik seperti di bandara, hingga layanan publik lainnya.

“Kita semua hari ini berada di zaman digital, semuanya harus serba cepat dan mudah. Alhamdulillah dengan adanya IKD ini sangat membantu proses administrasi kependudukan,” ujar Robinsar usai rapat koordinasi.

Baca Juga :  Pemprov Banten Lakukan Reformasi Birokrasi Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintahan

Guna mengejar target nasional sebesar 30 persen pada bulan September mendatang, Robinsar meminta seluruh elemen aparatur Pemkot Cilegon bergerak aktif dan saling berkoordinasi.

“Targetnya 30 persen, harapan saya kita bisa lebih dari itu. September minimal harus sudah di angka 30 persen. Saya minta lurah mengoordinasikan RT/RW untuk memfasilitasi, menginformasikan, dan mengajak masyarakat. Semua perangkat kita libatkan, lurah dan camat juga harus ‘jemput bola’ membantu proses ini,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon, Hayati Nufus menjelaskan, penerapan IKD merupakan amanat Permendagri Nomor 72 Tahun 2022. IKD tidak hanya memuat KTP digital, tetapi juga Kartu Keluarga (KK) hingga akta kelahiran yang sudah berbasis QR Code, serta akan terintegrasi dengan berbagai layanan bantuan sosial (Dinsos) dan program CKG.

Baca Juga :  Arus Mudik dan Balik Idul Fitri Tahun 2025 Lancar, Andra Soni Apresiasi Sinergi Seluruh Pihak

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD secara resmi melalui petugas Disdukcapil yang telah disiagakan di berbagai titik pelayanan publik.

“Aktivasi IKD ini harus hati-hati, hanya petugas Disdukcapil yang bisa melayani. Petugas kami sudah ada di kelurahan, kecamatan, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan kantor Disdukcapil. Selain petugas Disdukcapil tidak memiliki akses resmi,” jelasnya. (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Walikota Serang Minta Kepala OPD Hadir Saat Agenda Rapat Paripurna DPRD

Daerah

Pj Walikota Serang Nanang Dinilai Punya Komitmen Jaga Netralitas ASN di Pilkada

Daerah

Pemkot Serang dan PT KAI Sepakat Bangun KRL hingga Kota Serang

Daerah

Tingkatkan Kualitas Pendidikan Agama, Pemkab Pandeglang Salurkan Dana Hibah Rp4 Miliar

Daerah

Hadiri Forum OPD Disnakertrans Banten 2026, Sekda Deden Tekankan Peningkatan Serapan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Daerah

Gantikan Almarhum Desmond, Ketua DPRD Banten Pimpin Gerindra Banten

Daerah

Koperasi Desa Merah Putih Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Andra Soni : Bangun Optimisme

Daerah

Tahun Politik Harga Kopi dan Rokok Naik, Picu Inflasi di Kota Serang