Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:51 WIB

Pemprov Banten Lakukan Reformasi Birokrasi Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintahan

BagusNews.Co – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Kamis (1/12/22).

Menurutnya, pemisahan PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.

Baca Juga :  Kepuasan Publik Terhadap Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2023 Tinggi, Al Muktabar : Bagian Dari Tindaklanjut Arahan Presiden

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya.

Al Muktabar menjelaskan, setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya

Selanjutnya, dengan ditetapkannya perusahaan perseroan daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan – layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

Baca Juga :  Al Muktabar Ajak Orang Tua Perhatikan Asupan Nutrisi Untuk Tumbuh Kembang Sang Buah Hati

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Selain Itu, Al Muktabar juga menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.

“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan sebagai usulan Raperda,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPR RI Ramaikan Persaingan Calon DPD RI

Daerah

Dalam Pengendalian Inflasi, Pemprov Banten Lakukan Langkah Antisipasi Fluktuasi Harga Komoditi

Daerah

Kemendag MoU dengan PB Mathla’ul Anwar Terkait Sinergi Pemberdayaan dan Pengembangan Ekonomi Umat

Daerah

Raperda Keolahragaan Ditarget Rampung Tahun Ini, DPRD Kota Serang Bentuk Pansus

Daerah

DPC Partai Demokrat Kota Serang dan Cilegon Datangi PN Serang Minta Perlindungan Hukum

Daerah

REC Diminati Bisnis Properti, PLN Suplai Listrik Ramah Lingkungan ke Sinar Mas Land

Daerah

Pj Walikota Serang Ajak Forkompinda Tinjau Gudang Logistik KPU

Daerah

Serikat Buruh Yakin Ganjar Mampu Bawa Perubahan Nasib Lebih Baik