Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:51 WIB

Pemprov Banten Lakukan Reformasi Birokrasi Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintahan

BagusNews.Co – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Kamis (1/12/22).

Menurutnya, pemisahan PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.

Baca Juga :  Al Muktabar Berikan Cinderamata Batik Banten dan Miniatur Badak Bercula Satu

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya.

Al Muktabar menjelaskan, setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya

Selanjutnya, dengan ditetapkannya perusahaan perseroan daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan – layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

Baca Juga :  Jumlah Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia di Banten Bertambah

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Selain Itu, Al Muktabar juga menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.

“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan sebagai usulan Raperda,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidak SDN Suci, Komisi II DPRD Kota Serang: Tidak Layak Tempat Belajar

Daerah

Susun Evaluasi Pilkada 2024, KPU Kota Serang Gelar FDG

Daerah

Kunker Ke Banten Jelang Purnatugas, Wapres Ma’ruf Amin Pamit Kepada Masyarakat

Daerah

Yedi Rahmat Ajak BUMN Membangun Kota Serang

Daerah

Mantan Aktivis GMNI Deklarasikan Relawan Beta Gibran Cawapres 2024

Daerah

Harga Cabai Meningkat, Pemprov Banten Sebut Akibat Kurangnya Pasokan

Daerah

Pandeglang Tingkatkan Ekonomi Pesisir Lewat Pelatihan Pengolahan Kulit Kerang dan Pusat Kreativitas

Daerah

Ini Pesan Al Muktabar untuk 364 Sarjana Muda Universitas Serang Raya