Home / Daerah

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:51 WIB

Pemprov Banten Lakukan Reformasi Birokrasi Terkait Pengelolaan Keuangan Pemerintahan

BagusNews.Co – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan Reformasi Birokrasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar saat menyampaikan sambutan di Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Tbk Sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang. Kamis (1/12/22).

Menurutnya, pemisahan PT Banten Global Development (BGD) dengan Bank Pembangunan Daerah Banten memiliki sebuah langkah menuju perbaikan dalam agenda tatanan keuangan. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki finansial yang baik.

Baca Juga :  Menjelang Akhir Tahun, Harga dan Pasokan Barang Di Provinsi Banten Terjaga 

“Dengan ditentukannya Bank Pembangunan Perseroan Daerah ini nantinya sama-sama mandiri dan mampu bekerja sesuai dengan kompetensi intinya,” jelasnya.

Al Muktabar menjelaskan, setelah Bank Pembangunan Daerah Banten menjadi Perseroan Daerah, tentu akan mengurangi Beban PT Banten Global Development (BGD) sehingga pengimplementasian laba perusahaan menjadi Dividen Bagi Pemegang saham masing-masing.

“Dengan Bank Banten yang tumbuh dalam instrumen keuangan dan akan menjadi dasar bagi financial pembiayaan dari berbagai agenda pembangunan kerja di Provinsi Banten termasuk dalam instrumen tempat penghimpunan dana masyarakat,” jelasnya

Selanjutnya, dengan ditetapkannya perusahaan perseroan daerah ini diharpkan mampu memberikan dukungan bagi infrastruktur yang berkaitan dengan layanan – layanan publik sehingga nantinya mampu berkoordinasi dengan Pemerintah.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Masyarakat, Bupati Pandeglang Lobi Baznas RI di Jakarta

“Tidak hanya dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melainkan juga dengan lembaga penegak hukum, di antaranya adalah permintaan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Banten,” ungkapnya.

Selain Itu, Al Muktabar juga menjelaskan Bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan dasar regulasi pemisahan dan hukum penyertaan modal yang merupakan bagian dari regulasi yang telah dipersiapkan.

“Adapun terkait penyertaan modal saat ini naskah akademik sudah dipersiapkan untuk digunakan dan pada waktunya akan diusulkan sebagai usulan Raperda,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sambut Kepulangan Wapres, Pj Gubernur Al Muktabar Laporkan Sejumlah Capaian

Daerah

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

Daerah

Waringinkurung Rawan Begal, DPRD Minta Dishub Kabupaten Serang Pasang PJU

Daerah

Langkah Kendalikan Inflasi, Distan Banten Gandeng Kelompok Tani Lakukan Tanam Bawang Merah

Daerah

Pemprov Banten Dukung Infrastruktur Penunjang Kawasan Industri

Daerah

Tingkatkan Kesejahteraan Warga Mustahik, 62 Rumah Layak Huni Disalurkan Baznas Pandeglang

Daerah

Ingin Tekan Angka Putus Sekolah di Banten Jadi Alasan Andra Soni Luncurkan Program Gratis

Daerah

Libur Lebaran 2023, Balawista Perkirakan Lima Juta Orang Kunjungi Tempat Wisata di Banten