Home / Daerah

Rabu, 7 Desember 2022 - 12:11 WIB

Kenaikan UMK 2023 di Banten Berlandaskan Pertimbangan Kesejahteraan Pekerja

BagusNews.Co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 2023.

Kenaikan besaran UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.318-Huk/2022 yang ditetapkan 7 Desember 2022.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan besaran UMK 2023 telah sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2023.

“Keputusannya selain rekomendasi bupati wali kota, sesuai Permenaker 18 tahun 2022,” katanya, Rabu (7/12/2022).

Berdasarkan surat keputusan itu, kenaikan UMK mempertimbangkan pemenuhan penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimumn Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional.

Ia menjelaskan, indikatornya berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

Baca Juga :  DWP Provinsi Banten Gelar Sosialisasi Aplikasi e-Asuh Untuk Stimulasi

“Maka ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, dampak pandemni Corona Virus Disease (COVID-19) sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi.

“Serta diperlukan kebijakan Upah Minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di
Provinsi Banten,” ungkapnya.

Dari lampiran keputusan, diketahui kenaikan yang paling tinggi Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp4.340.254,18.

Sedangkan urutan paling rendah Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

Baca Juga :  Disnakertrans Banten Berikan Pelatihan Kerja Kepada Komunitas Masyarakat

Selanjutnya, Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

Kemudian Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan TPSA Regional Banten di Kabupaten Lebak

Daerah

IOF Gelar Final Round National Championship Racing Adventure R4 2025 di Serang

Daerah

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Meroket di Atas HET

Daerah

1.500 Anak Tidak Sekola, Sekda Kota Serang Nanang : Kita Optimis Mereka Kembali Sekolah

Daerah

Gen Z & Petani Masa Depan

Daerah

Supena Tuding Ada Pemalsuan Tanda Tangan dalam Transaksi Jual Beli Lahan Puspemkab Serang

Daerah

Pemilik Toko Minta Jalan di Kawasan Royal Baroe Dibuka Selama 24 Jam

Daerah

Mahasiswi UIN SMH Banten Terpilih Jadi Google Student Ambassador 2025