BagusNews.Co – Pengurus Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) DPC Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Banten memberikan penyuluhan hukum kepada puluhan warga Desa Kanaga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Rabu, 2 Agustus 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Kepala Desa Kananga Tb Ade Silahudin, Camat Menes Abdul Haris, dan Kapolsek Menes Iptu Hero.
Penyuluhan bantuan hukum tersebut hasil kolaborasi LKBH Permahi Banten dengan mahasiswa dari Universitas Primagraha (UPG) Serang, yang sedang melakukan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM).
Direktur LKBH Permahi Banten Abdul Malik Fajar mengatakan, penyuluhan hukum amat penting bagi masyarakat terlebih yang tinggal di pedesaan.
“Jadi, masyarakat pedesaan jangan sampai sama sekali tidak mengenal hukum, karena semua hajat warga Indonesia diatur oleh hukum,” kata Abdul.
“Paling tidak ketika ada persoalan yang timbul di masyarakat dapat mengerti bagaimana cara menyesuaikannya,” tambahnya.
Fajar menjelaskan, ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat disaat penyuluhan hukum.
“Kami menyampaikan beberapa pemahaman salah satunya bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya
“Pemberian hukum gratis itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” pungkasnya.
Semantara itu, Ketua DPC Permahi Banten Mukhlis Solahudin menambahkan, pihaknya siap memberikan pelayanan baik konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat apabila di butuhkan.
“Kami sebagai LKBH Permahi Banten siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang mempunyai persolan,” ujarnya.
Menurut Mukhlis, kesadaran tentang masyarakat melek hukum tentunya sangat penting bagi masyarakat, terutama masyarakat di kampung.
“Permahi merupakan organisasi yang berasaskan hukum, dan perlu kiranya hal itu penting di sampaikan kepada masyarakat, juga melakukan pendampingan kepada masyarakat,” tutup Mukhlis. (Red/Misbah)







