BagusNews.Co – Tahun ini ada 50 perusahaan di Kota Serang yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungan, padahal setiap perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali kepada kepala daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup.
Hal itu terungkap saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kepada Pelaku Usaha, di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Rabu, 6 September 2023.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, turut hadir Walikota Serang Syafrudin yang memberikan sejumlah arahan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Serang.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farah Richi, pembinaan dilakukan agar semua perusahaan di Kota Serang yang telah mengantongi izin lingkungan mematuhi aturan yang berlaku.
“Salah satu kewajiban perusahaan adalah melaporkan pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali, namun hingga tahun ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya dengan berbagai alasan,” kata Farah.
Ia melanjutkan, agar perusahaan mampu membuat laporan sesuai aturan yang berlaku, maka Pemkot Serang melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Ada beberapa perusahaan yang tidak membuat laporan dengan alasan tidak tahu bagaimana membuat laporannya, tapi ada juga yang memang bandel tidak mau melaporkannya ke Pemkot Serang,” tegasnya.
Berdasarkan data DLH Kota Serang, lanjut Farah, dari 300 perusahaan yang mengantongi izin lingkungan, tercatat ada 50 perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban membuat laporan pengelolaan lingkungan.
“Salah satu perusahaan yang tidak melaporkan di Kecamatan Walantaka,” ungkapnya.
Kewajiban membuat laporan pengelolaan lingkungan, tambah Farah, hanya untuk perusahaan yang mengantongi izin lingkungan. Sementara perusahan yang tidak mengantongi izin lingkungan dilarang beroperasi di Kota Serang.
“Kan sayang bila perusahaan telah mengantongi izin lingkungan tapi tidak melaporkan pengelolaan lingkungan setiap tahun dua kali harus ditutup oleh pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin dalam sambutannya mengatakan, sangat penting bagi setiap pelaku usaha yang ada di Kota Serang untuk mengurus izin lingkungan dan membuat laporan pengelolaan lingkungan sesuai aturan.
“Perusahaan yang telah mengantongi izin lingkungan diawasi oleh Pemkot Serang, makanya saya tekankan semua pelaku usaha untuk patuh dalam membuat laporan pengelolaan lingkungan untuk mempermudah Pemkot Serang dalam melakukan pengawasan,” kata Syafrudinm
Orang nomor satu di Kota Serang ini melanjutkan, laporan pengelolaan lingkungan merupakan kewajiban per satu semester sekali atau 6 bulan sekali kepada Pemerintah Kota Serang.
“Karena bagaimana kita bisa memantau para pelaku usaha yang ada di Kota Serang, kalau tidak ada laporan yang di berikan,” tuturnya.
Syafrudin juga menegaskan, bagi para pelaku usaha yang membandel yang tidak mematuhi aturan, dirinya meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk segera melakukan jemput bola kepada pelaku usaha yang ada di Kota Serang.
“Sebenarnya Kalau saya memantau sudah tidak ada masalah di lapangan, tapi saya kira bagian dari kepatutan. Tapi ada juga yang masih membandel yang tidak membuat laporan makanya ini harus di jemput bola,” pungkasnya. (Red/Misbah)







