Home / Daerah / Politik

Senin, 23 Oktober 2023 - 20:47 WIB

Penetapan DCT Rawan Aduan, Bawaslu Kabupaten Serang Soroti 16 Bacaleg

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang akan segera mengumumkan penetapan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) pada awal November 2023.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Serang mengingatkan KPU untuk bekerja profesional dalam menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Serang pada Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam diskusi media meeting dengan tema “Pengawasan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Serang” yang digelar Bawaslu Kabupaten Serang bersama puluhan jurnalis di salah satu hotel yang berada di Kabupaten Serang, Senin, 23 Oktober 2023.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber, yaitu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih dan Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi.

Dalam paparannya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Serang Asep Kosasih mengungkapkan, jelang penetapan DCT Pemilu 2024, ada 16 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Serang yang merupakan pasangan (suami atau istri) aparatur sipil negara (ASN).

Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang mengimbau kepada para pasangan bacaleg yang berstatus ASN untuk menjaga netralitas dan tidak melakukan aktivitas kampanye.

“Dari 720 Bacaleg DPRD Kabupaten Serang yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tidak ada yang berstatus ASN. Namun berdasarkan pengawasan pencermatan rancangan DCT terdapat 16 bacaleg yang memiliki pasangan berstatus ASN,” kata Asep.

Baca Juga :  Andika Hazrumy Yakin Raih Kemenangan di Pilkada Kabupaten Serang

Selain itu, lanjut Asep, terdapat lima bacaleg yang merupakan kepala desa dan satu anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

“Secara aturan, mereka harus sudah mengundurkan diri sebelum penetapan DCT, dan tidak hanya surat pengunduran diri pribadi, tapi juga melampirkan surat jawaban pengunduran diri dari lembaga bersangkutan,” ujar Asep.

Terkait keluarga Bacaleg yang statusnya ASN, kata Asep, tetap harus menjaga netralitasnya, meskipun suami atau istri menjadi caleg.

“Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB, pasangan caleg yang statusnya ASN boleh mendampingi pasangannya saat kampanye, tapi tidak boleh mengajak apalagi menjadi tim sukses. Cukup mendampingi. Kalau melakukan kampanye itu sudah pelanggaran Pemilu,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Asep mengajak insan pers untuk bersama Bawaslu melakukan pengawasan partisipatif dalam tahapan penetapan DCT, untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Untuk mewujudkan Pemilu 2024 di Kabupaten Serang berjalan lancar dan berkualitas, itu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan KPU), tapi tugas semua pihak termasuk insan pers,” urainya.

Baca Juga :  Bawaslu Banten Terima Laporan Dugaan Politisasi Kegiatan Safari Ramadan Bupati Serang

Sementara itu, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi meminta Bawaslu Kabupaten Serang meningkatkan pengawasan jelang penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Ada banyak potensi aduan dalam tahapan penetapan DCT, mulai dari kesalahan penulisan nama calon oleh KPU, netralitas ASN, politik uang, keabsahan ijazah calon, hingga pencalonan mantan narapidana tindak pidana korupsi,” katanya.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, jurnalis yang akrab disapa Saprol ini berharap tidak ada aduan dalam tahapan penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten Serang yang masuk ke Bawaslu.

“Jangan sampai Bawaslu disibukkan dengan menindaklanjuti aduan tahapan penetapan DCT, sementara akhir November nti sudah masuk masa kampanye,” tegasnya.

Terkait netralitas ASN, Saprol juga berharap Bawaslu Kabupaten Serang memiliki data yang valid terkait keluarga caleg yang statusnya ASN. Ini penting agar netralitas ASN di Kabupaten Serang tetap terjaga.

“Sebaiknya pasangan caleg yang statusnya ASN mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Dengan begitu, dia bisa mendampingi pasangannya saat melakukan kampanye. Jangan sampai menunggu dipanggil Bawaslu baru mengiris cuti di luar tanggungan negara. Kalau ada ASN yang tidak netral, kami minta Bawaslu melakukan penindakan sesuai aturan,” pungkas Saprol. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Peringatan May Day 2024, Sekda Harap Tak Ada Pengusaha Pindah dari Kabupaten Serang

Daerah

Al Muktabar Terima Puluhan Sertipikat Tanah Aset Pemprov Banten

Politik

Jelang Kongres VI, Demokrat Kabupaten Tangerang Ingin AHY Kembali Pimpin Partai Berlambang Mercy

Daerah

Rayakan HUT RI, Wartawan Banten Lomba Mancing dan Tangkap Ikan Semarak Kemerdekaan 

Daerah

Sebagai Upaya Penurunan Angka Stunting, BKKBN Kukuhkan Orang Tua Asuh Stunting di Provinsi Banten

Daerah

Budi Rustandi Tegaskan Tak Ada Lagi Praktek Titipan dalam SPMB 2025/2026 di Kota Serang

Daerah

Pembahasan UMK Kota Serang 2024 Masih Alot Antara Serikat Pekerja dan Pengusaha

Daerah

Pembangunan Alun-Alun Kota Serang Dimulai Maret 2026, Sedot Anggaran Rp48,6 Miliar