Home / Daerah / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Polres Cilegon Ringkus 6 Pengedar, Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan

BagusNews.Co- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil membongkar dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus enam orang pengedar serta menyita puluhan paket sabu dan ratusan butir ekstasi.

Wakapolres Cilegon Kompol Ridzki Salatun menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen serta keseriusan jajaran Polres Cilegon dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mengejawantahkan program prioritas Kapolri.

“Hasil ungkap tindak pidana narkotika hari ini ada dua kasus dengan total enam tersangka yang berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan berupa 53 paket sabu dan 3 paket ekstasi dengan total 114 butir,” ujar Kompol Ridzki Salatun saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Jumat 30 Oktober 2026.

Ridzki mengungkapkan, modus operandi para tersangka yakni menjual kembali barang haram yang telah dipecah menjadi paket-paket kecil. Para tersangka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel di berbagai titik, lalu mengirimkan lokasi keberadaan barang bukti tersebut kepada pengendali.

“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Cilegon, di antaranya Kecamatan Cibeber, Ciwandan, Anyar, hingga wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS). Motif mereka mencari keuntungan ekonomi serta untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Dari keseluruhan barang bukti, diperkirakan total nilai untuk sabu mencapai Rp26 juta dan ekstasi mencapai Rp57 juta. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Cilegon dan barang bukti telah melalui uji laboratorium forensik.

Baca Juga :  Fornas VII Bandung 2023: Tim PUBG Banten Juara 3

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama membeberkan secara rinci dua kasus menonjol tersebut.

Pada kasus pertama, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AB, AJ, DP, dan AM, serta menetapkan satu orang perempuan berinisial M dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB di SPBU Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Petugas mengamankan barang bukti awal berupa 4 paket sabu seberat 1,06 gram.

Pengembangan dilanjutkan pada malam yang sama sekira pukul 22.00 WIB di pinggir JLS, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Di lokasi ini, polisi menyita 23 paket sabu seberat 9,23 gram.

Tak berhenti di situ, pada Senin (26/10/2026) pukul 06.40 WIB, petugas menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Cigentur, Kelurahan Panggung Rawi, Kota Cilegon. Hasilnya, ditemukan 7 paket sabu seberat 1,50 gram dan 114 butir ekstasi.

“Pengungkapan 114 butir ekstasi ini terbilang luar biasa karena relatif jarang ditemukan di wilayah Cilegon. Barang bukti ekstasi ini memiliki nilai ekonomis sekitar Rp45,6 juta dan sabu Rp11,25 juta. Pengungkapan kasus pertama ini berhasil menyelamatkan sedikitnya 273 jiwa dari bahaya narkoba,” terangnya.

Baca Juga :  Hasil Quick Count PSU Pilkada Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Raih 76,92 Persen Suara

Atas perbuatannya, tersangka AB dan AJ dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tersangka DP dan AM yang menguasai 114 butir ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara pada kasus kedua, Satresnarkoba Polres Cilegon mencokok dua tersangka berinisial SGN dan MI di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, pada Kamis (29/10/2026).

Penangkapan diawali dari tersangka SGN di sebuah vila di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, sekira pukul 15.00 WIB dengan barang bukti 8 paket sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, barang haram tersebut milik seorang DPO berinisial I. Dalam aksinya, SGN berkolaborasi dengan MI untuk memecah sabu menjadi paket-paket kecil di vila tersebut, yang kemudian diedarkan oleh MI atas perintah DPO I.

“Dari penangkapan SGN, tim bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka MI di kediamannya di Desa Anyar pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 2023). (Red/Arise)

Share :

Baca Juga

Daerah

DPRD Kota Serang Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Daerah

Putri Wakil Presiden Temui Walikota Serang, Bahas Pilkada 2024?

Daerah

Pemuda Tani Indonesia Gelar Pelatihan Tanam Padi dan Jagung Serentak di Kabupaten Serang

Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDI Perjuangan Kawal Pembangunan

Daerah

Hari Terakhir Roadshow Bus KPK di Kota Serang, Masyarakat Tandatangani Komitmen Melawan Korupsi

Daerah

Al Muktabar Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Di Pasar Rau

Daerah

Gantikan Lili Romli, Eden Gunawan Pimpin ICMI Orwil Banten

Daerah

Pemkab Pandeglang Sambut Baik Program Smart Bot TV