Home / Daerah / Nasional

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 08:26 WIB

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Berikan Sertifikat Tanah Redistribusi Kepada Petani di Kabupaten Lebak

BagusNews.Co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar kepada Petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023).

Hadi menyampaikan pemberian sertifikat tanah tersebut merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Serta hal itu pun dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.

“Dengan kehadiran reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” ungkap Hadi

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Akhda Jauhari Dilantik, Ini Pesan BPN Banten

Selanjutnya, Hadi mengatakan pengelolaan aset tanah tersebut memberikan jalan bagi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Sehingga mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan bersama.

“Maka dari itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini,” katanya.

Sedangkan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Sebanyak 195 menerima sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Sama-sama Anak Petani Jadi Alasan JB Dukung Andra Soni

“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.

Sebagai informasi, sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.

Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 hektare.(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

BPPW Banten Serahkan Pengelolaan Sistem Pengadaan Air Minum ke Pemkot Serang

Daerah

Andra Soni Harap Provinsi Banten Pertahankan Tradisi Juara di Pornas Korpri 2025

Daerah

Berikan Bantuan RTLH di Kabupaten Serang, Dimyati Teteskan Air Mata Kondisi Rumah Herudin dan Armanah

Daerah

Selamat Mengabdi, Ini Tujuh Anggota KPU Banten yang Baru Periode 2023-2028

Daerah

Tanamkan Nilai Antikorupsi, Pj Gubernur Banten A Damenta : Sebagai Early Warning
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro (kelima dari kiri) saat menghadiri Diklat Dasar Satpol PP bagi PNS di Balai Pengembangan Kompetensi Satpol PP dan Damkar, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/2/2023).

Nasional

Ada 170 Ribu Anggota Satpol PP di Indonesia, Sekjen Kemendagri: Tegakkan Perda dengan Humanis

Daerah

Masuki Tahap Lelang, Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Dimulai Mei 2026

Daerah

BAM DPR RI Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Tangsel soal Ganti Rugi Lahan Tol