Home / Daerah

Selasa, 22 April 2025 - 20:19 WIB

DPRD Kota Serang Nilai Rusunawa di Kota Serang Tak Cukup Tampung Warga Sukadana

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman l Dok. Lathif-BNC

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman l Dok. Lathif-BNC

BagusNews.Co – DPRD Kota Serang menilai rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemkot Serang yang terletak di Kecamatan Kasemen dan Kaujon tak cukup untuk menampung warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, yang akan direlokasi.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, saat ini rusunawa di Kecamatan Kasemen hanya cukup menampung sekitar 164 keluarga.

“Cuma rusunawa ini di Kasemen ini hanya bisa menampung 164 KK. Kemudian ada di Kaujon 9 berarti kan tidak sama tidak bisa menampung seluruhnya,” kata Muji kepada wartawan Selasa, 22 April 2025.

Namun, Muji tak akan menghalang-halangi ketika Pemkot tetap ingin memaksakan relokasi warga Sukadana ke rusunawa yang dimiliki Pemkot Serang.

“Kemarin juga sudah dibilang sampaikan oleh Pemerintah Kota Serang, silakan pindah ke rusunawa, silakan kalau memang mau pindah ya pindah saja. Silakan, enggak apa-apa,” ucap Muji.

Selanjutnya, selain relokasi ke rusunawa, dirinya mengaku sudah mendengar beberapa opsi yang akan diambil oleh Pemkot Serang, salah satunya ialah memindahkan warga ke bekas tanah bengkok.

Baca Juga :  Amankan Pelaku dan Barang Bukti, Polda Banten Ungkap Kasus Galian C dan Emas Tanpa Izin

“Walikota sudah mengusulkan ini ada hibah karena mau ditempatkan di satu hamparan yaitu, eks-tanah bengkok,” ujar Muji.

Mendengar usul itu, politikus Golkar itu meminta Pemkot Serang untuk mengkaji ulang ketika akan mengambil langkah, lantaran hibah tanah bengkok hanya diperuntukkan fasilitas umum dan korban bencana.

“Sesuai dengan aturan itu hibah itu memang diperuntukkannya pendidikan, untuk kesehatan, atau pembangunan sekolah, pembangunan rumah sakit. Kalau ini kan untuk perorangan maka itu perlu dikaji,” jelas Muji.

Karena memberikan hibah lahan dirasa tidak memungkinkan, dirinya pun mengusulkan pada Pemkot Serang agar warga Sukadana dapat menyewa eks-tanah bengkok tersebut sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku di Kota Serang.

“Kemudian kami sudah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Serang, ada dua opsi lagi. Kalau memang itu hibah itu ternyata memang tidak bisa dan mengakibatkan akibat hukum maka bisa dilakukan sewa,” imbuhnya.

Baca Juga :  Nama Mantan Kadindikbud Dicatut Saat SPMB Banten Tahun 2025, Tabrani : Abaikan

Di sisi lain, Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang Wahyu Nurjamil menegaskan, hingga saat ini Pemkot Serang masih melakukan kajian-kajian terkait langkah yang harus diambil dalam relokasi warga Sukadana.

“Ini masih kita tahap kajian dulu. Belum bisa kita pastikan seperti apa, semuanya masih dalam tahap kajian,” ungkap Wahyu.

Terakhir, pria yang juga menjabat sebagai Kadis Dinkopukmperindag Kota Serang itu juga menjelaskan bahwaWalikota Serang berharap segala keinginan masyarakat dapat terfasilitasi sehingga relokasi berjalan dengan lancar.

“Keinginan dari Pak Wali adalah supaya kegiatan ini berjalan dengan lancar dan masyarakat juga ini bisa terfasilitasi keinginannya, tapi tentu memenuhi koridor-koridor aturan yang ada,” tutupnya. (Red/Lathif)

Share :

Baca Juga

Daerah

Andra Soni Ingin Kader PKK dan Poyandu di Banten Jadi Juru Bicara Program Prioritas Pemerintah

Daerah

Kendalikan Inflasi Daerah, Pemprov Banten Gunakan Strategi Gas dan Rem

Daerah

Pantau Pelaksanaan Program Serang Mengaji di SDN 21, Kadindikbud: Alhamdulillah Sudah 100 Persen

Daerah

Akhir 2024, Inflasi YoY Provinsi Banten Sebesar 1,88 Persen

Daerah

Pemkot Tangsel dan Masyarakat Kolaborasi Tekan Angka Kematian Akibat DBD

Daerah

Peringatan 10 Muharam 1446, Warga Taman Barang Gelar Istighotsah dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Temui Bupati Serang, Masyarakat Pulau Sangiang Desak Perlindungan dan Kepastian Hukum

Daerah

150 Anak Pandeglang Meriahkan Lomba Mewarnai Kaligrafi