Home / Daerah

Selasa, 14 November 2023 - 22:17 WIB

Pemboikotan Produk Terafiliasi Dengan Israel, Ini Kata MUI Kota Serang

BagusNews.Co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang merespon gerakan pemboikotan produk yang terafiliasi dengan Negara Israel yang di serukan oleh umat muslim Indonesia, hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan warga Palestina.

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, dukungan dan perjuangan bela Palestina merupakan hak dan kewajiban seluruh umat muslim mengenai hak asasi manusia guna mendukung kemerdekaan Palestina. Salah satunya dengan memboikot produk yang berafiliasi dengan Negara Israel.

“Gerakan bela Palestina bagi umat muslim Indonesia bisa dilakukan dengan berbagai cara, tetapi tidak melanggar hukum dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan segala peraturan lain yang berlaku,” kata Amas Tajudin saat di konfirmasi, Selasa 14 November 2023.

Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Buruk, Pemkot Serang Ditegur KLHK

Amas menjelaskan, pemboikotan beberapa produk yang berafiliasi dengan Israel, merupakan langkah yang di butuhkan untuk melemahkan agresi militer Israel terhadap warga sipil Palestina.

“Jadi gerakan solidaritas ini sangat berpengaruh untuk melemahkan agresi militer Israel terhadap warga sipil Palestina. Apalagi beberapa produk yang berafiliasi dengan zinonis Israel,” ujarnya.

Selanjutnya Amas menyampaikan, meskipun ada beberapa produk yang telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI tidak dapat dilarang, lantaran hal itu tidak bisa di hubungkan dengan bela Palestina.

Baca Juga :  Kunjungi PPN Karangantu, Al Muktabar Ajak Nelayan Jaga Kelestarian Laut

“Sebagai contoh, boikot terhadap satu merek dagang susu diduga beririsan sebagai produk Israel, padahal secara proses sudah bersertifikat halal tentu produk susu tersebut tidak bisa dilarang, sekalipun dihubungkan dengan bela Palestina,” bebernya.

Terakhir, Amas juga berpesan kepada umat muslim Indonesia agar tidak memanfaatkan momentum bela Palestina untuk mengibarkan bendera khilafah, yang sudah jelas dilarang oleh pemerintah Indonesia.

“Jadi jangan salah kaprah, bela Palestina akan tetapi membentangkan bendera khilafah, itu adalah pelanggaran berat dan itu sudah dilarang oleh pemerintah,” pungkas Amas.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Serang Budi Rustandi Ajak PDI Perjuangan Kawal Pembangunan
Antisipasi padam listrik selama Ramadan, personel PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten memastikan pasokan listrik andal.

Daerah

Antisipasi Padam Listrik Selama Ramadan, PLN Banten Siagakan 1.415 Personel

Daerah

RS Bethsaida Serang Jalin Silaturahmi dengan Keluarga Besar NU

Daerah

Usai Libur Tahun Baru 2026, Bupati Serang Lakukan Sidak ke DLH dan DPUPR 

Daerah

Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Pelabuhan Bakauheni dan Merak Dikepung Pemudik

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ikuti Ratas Penangan Stunting

Daerah

Praktisi Hukum Sebut Walpam Kejati Penting Dalam Proyek Strategis Daerah

Daerah

Al Muktabar Inginkan Kawasan Sitandu Sebagai Sentra Bibit dan Edukasi Pertanian