Home / Daerah / Pendidikan

Selasa, 21 November 2023 - 16:53 WIB

Dindikbud Kota Serang Sebut Dua ASN Guru Yang Langgar Netralitas Tidak Ada Unsur Kesengajaan

BagusNews.Co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menanggapi dua oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat melakukan pelanggaran netralitas ASN, lantaran telah mempromosikan salah satu Bacaleg DPR RI pada pemilu 2024, melalui pembagian Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Dindikbud Kota Serang Tubagus Suherman mengatakan, terkait dua oknum guru yang telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN itu sebetulnya tidak ada unsur kesengajaan. Sebab, dua oknum guru tersebut hadir dalam rangka membagikan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak sama sekali bertujuan untuk mempromosikan salah satu Bacaleg.

“Jadi saya tau itu pada saat saya melakukan BAP dengan dua guru itu. Bahkan mereka berdua menjelaskan kronologi ketika mereka berada di sekolah lain tepatnya di SMPN 3 Kota Serang dengan tujuan untuk membagikan PIP. Nah, ternyata di luar PIP itu tanpa sepengetahuan kepala sekolah mereka membagikan sembako dan didalam sembako itu ada setiker calon, nah itu saja yang jadi persoalannya,” kata Suherman kepada wartawan, Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-87 RSDP, Bupati Serang Tekankan Sisi Kemanusiaan dan Profesionalisme

“Karena mereka beranggapan di awal itu adalah PIP itu program pemerintah pusat yang harus di dukung, maka mereka bagikannya di kelas. Ternyata di luar PIP itu ada pembagian sembako, nah itu yang kami rasa prihatin. Karena kalau taunya pembagian sembako, lebih baik di masyarakat jangan di sekolah,” sambungnya.

Suherman menuturkan, terkait sanksi yang akan diberikan kepada dua oknum guru tersebut Dindikbud Kota Serang masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena sampai saat ini pihaknya masih belum menerima.

“Kalau tidak salah tanggal 27 itu keluar rekomendasi dari KASN, mudahan-mudahan. Terkait isinya saya belum tau dan saya juga belum baca. Apakah bakal ada sanksi ringan, sedang dan sanki berat kita belum tau,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Walikota Serang Syafrudin Berikan Hak Pilihnya di TPS 14 Cipocok Jaya

Suherman melanjutkan, berkaitan dengan sanki Dindikbud hanya sebatas meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun terkait sanksi yang akan di berikan dalam hal ini yaitu Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan KASN.

“Karena pemanggilan oleh Bawaslu sudah sebanyak tiga kali, tinggal hasil laporan dari KASN itu hasilnya apa dan seperti apa,” ucapnya.

Dalam upaya menjaga netraliltas ASN dilingkungan kepegawaian Dindikbud Kota Serang, kata Suherman, pihaknya selalu menekankan di setiap rapat interal agar tetap menjaga prinsip dan nilai-nilai ASN.

“Saya sudah tekankan apabila ada unsur kesengajaan maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan itu ada sankinya supaya mereka serius dalam berkerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah situasi pemilu,” ucapnya.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

BNN Resmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Padarincang

Daerah

Disdukcapil Pandeglang Buka Pendaftaran Online Guna Urai Antrean Pelayanan

Daerah

HAB Ke-80 Kabupaten Serang, Bupati dan Pegawai Kemenag Rayakan dengan Khidmat

Daerah

Lantik Pengurus LKKS Provinsi Banten Tahun 2024-2029, Ini Harapan Pemerintah

Daerah

Andra Soni Harap Generasi Muda Terus Tumbunkan Jiwa Kepemimpinan dan Disiplin

Daerah

Satpol PP Kabupaten Tangerang Intensifkan Pendataan Bangunan dan Usaha di Sekitar Eks TPPS Pasar Cisoka

Daerah

Irfan Ali Hakim Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Cilegon 2025–2029

Daerah

Yudi Budi Wibowo Calon Tunggal Ketua Karang Taruna Banten