Home / Daerah / Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:36 WIB

Razia Gabungan di Pandeglang, 50 Kendaraan Menunggak PKB

Razia gabungan di pos polisi Alun-alun Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

Razia gabungan di pos polisi Alun-alun Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 50 kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang terjaring dalam razia gabungan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar di Alun-alun Pandeglang.

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Samsat, Jasa Raharja, Satlantas, dan Bapenda Kabupaten Pandeglang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Razia yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 ini merupakan bagian dari program serempak yang dilakukan seluruh Provinsi Banten sepanjang Juni 2025.

Kepala Samsat Pandeglang Epy Syafiullah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan tidak hanya menegakkan sanksi, tetapi juga menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

Baca Juga :  Jadi Akses Utama, Masyarakat Ingin Jalan By Pass Soekarno-Hatta Diperbaiki

Epy menjelaskan, kalau razia PKB ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Epy, razia ini dilakukan secara serempak di berbagai titik yang sudah ditentukan dan akan berlangsung selama bulan Juni 2026. Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan PKB di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Pekan Kedua April 2026, Pemkot Serang Terapkan WFH Bagi ASN Setiap Jumat

Dari 50 kendaraan yang terjaring, 21 di antaranya langsung melakukan pembayaran PKB di tempat, sementara 29 kendaraan lainnya belum membayar dan harus menyelesaikan kewajibannya. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang belum bayar agar segera melaksanakan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.

Ia juga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memahami, membayar PKB secara rutin dan tepat waktu adalah bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan dan kemajuan daerah. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Pleno DPS, KPU Kabupaten Serang Tetapkan 1.227.094 Pemilih dan 2.355 TPS

Daerah

PCNU Pandeglang Deklarasikan Pemilu 2024 Bebas dari Politik Identitas

Daerah

Andra Soni : Gairah Dunia Usaha Harus Kita Bangkitkan

Daerah

Yedi Rahmat Masih Kukuh, Mobil Dinas Mantan Walikota Syafrudin Harus Dikembalikan

Daerah

560 Santri Cilik Diwisuda, LPQ Cilegon Ajak Masyarakat Ciptakan Generasi Qur’ani

Daerah

5.408 Anak di Kabupaten Serang Alami Stunting, ASN Diminta Jadi Orang Tua Asuh

Daerah

Dua Perenang Banten Sumbang Medali di Ajang Popnas 2025

Daerah

Di Tengah Lonjakan Harga Cabai, Petani Pemula di Pandeglang Panen Perdana dari Kebunnya