Home / Daerah / Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:36 WIB

Razia Gabungan di Pandeglang, 50 Kendaraan Menunggak PKB

Razia gabungan di pos polisi Alun-alun Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

Razia gabungan di pos polisi Alun-alun Pandeglang | Dok. Guntur-BNC

BagusNews.Co – Sebanyak 50 kendaraan bermotor di Kabupaten Pandeglang terjaring dalam razia gabungan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar di Alun-alun Pandeglang.

Kegiatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Samsat, Jasa Raharja, Satlantas, dan Bapenda Kabupaten Pandeglang guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Razia yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026 ini merupakan bagian dari program serempak yang dilakukan seluruh Provinsi Banten sepanjang Juni 2025.

Kepala Samsat Pandeglang Epy Syafiullah menyampaikan, kegiatan ini bertujuan tidak hanya menegakkan sanksi, tetapi juga menanamkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak secara tertib dan tepat waktu.

Baca Juga :  DPUPR Pandeglang Berkomitmen Perbaiki Jalan Rusak di Kampung Kubang

Epy menjelaskan, kalau razia PKB ini tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada wajib pajak. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.

“Karena pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Epy, razia ini dilakukan secara serempak di berbagai titik yang sudah ditentukan dan akan berlangsung selama bulan Juni 2026. Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan PKB di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.

Baca Juga :  Sekda Apresiasi OPD dan Masyarakat Kota Tangerang yang Sigap Tangani Banjir

Dari 50 kendaraan yang terjaring, 21 di antaranya langsung melakukan pembayaran PKB di tempat, sementara 29 kendaraan lainnya belum membayar dan harus menyelesaikan kewajibannya. Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang belum bayar agar segera melaksanakan kewajibannya agar tidak terkena sanksi administratif maupun pidana.

Ia juga menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan. Masyarakat diharapkan dapat memahami, membayar PKB secara rutin dan tepat waktu adalah bagian dari kontribusi mereka terhadap pembangunan dan kemajuan daerah. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buka GIIAS Tahun 2025, Gubernur Banten Andra Soni Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Daerah

Hampir 10 Tahun Bersama, Bupati dan Wakil Bupati Lebak Kompak Mengundurkan Diri

Daerah

Gelar Banten Automotive Exhibition 2022, Al Muktabar Harap Daya Beli Masyarakat Meningkat

Daerah

Peringati Harkopnas ke-75, Pemprov Banten Dorong Koperasi go-Digital

Daerah

Pecah Rekor, Bahrul Ulum Jadi Ketua DPRD Kabupaten Serang Dua Periode

Daerah

Sekda Banten Deden : Perda Nomor 5 Tahun 2025 Wujud Keseriusan Pemprov Lindungi Pekerja Informal

Daerah

Kebakaran di Kampus LP3I Kabupaten Serang, Kerugian Capai Rp250 Juta

Daerah

10 Atlet ASN Pandeglang Siap Berlaga di PORNAS KORPRI XVII Palembang