BagusNews.Co – Calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto diagendakan hadir pada kegiatan keagamaan yang diselenggarakan Jaringan Santri Indonesia (JSI) di Puloampel, Kabupaten Serang, Minggu, 3 Desember 2023.
Untuk itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang memerintahkan jajaran Panwascam di dapil lima untuk melakukan pengawasan agenda keagamaan capres Prabowo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengatakan, pengawasan oleh Panwascam dilakukan lantaran terdapat potensi unsur kampanye dalam agenda keagamaan capres Prabowo.
“Belum final beliau datang atau tidaknya, tapi izin sudah kami terima itu ada kegiatan di Puloampel tepatnya di Pelindo,” ujarnya kepada BagusNews.Co pada Jumat, 1 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lanjut Furqon, dalam kegiatan tersebut direncanakan akan hadir 3.000 massa.
“Sebab capres nomor 2 itu pembina JSI. Bukan kampanye tapi kegiatan keagamaan, kenapa kita turun karena kita takut ada hal kampanye makanya kami turun. Nanti hari H nya panwascam dari dapil lima itu kita akan kerahkan di Puloampel semua,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang bakal datang bukan hanya capres namun ada juga tokoh lainnya seperti Iti Oktavia Jabayaya dan Marjuki Ali.
“Oleh karena itu, Bawaslu akan melakukan pengawasan sampai nanti kegiatan selesai,” katanya.
Furqon menegaskan bahwa sejak sejak tahapan kegiatan kampanye dimulai hingga kini, Bawaslu Kabupaten Serang belum menerima jadwal kampanye dari peserta pemilu, termasuk agenda kampanye capres di Kabupaten Serang.
“Itu belum karena kami sudah bersurat ke KPU terkait masalah jadwal kampanye hari ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kabupaten Serang Siti Maryam mengatakan, sejak dimulainya tahapan kampanye pada 28 November 2023, KPU Kabupaten Serang hingga kini belum menerima jadwal atau pemberitahuan agenda kampanye dari para peserta pemilu.
“Pemberitahuan mereka (peserta pemilu) ke kami sampai saat ini belum ada. Jadwal belum masuk dari mereka termasuk untuk Pilpres,” ujarnya kepada BagusNews.Co pada Kamis, 30 November 2023.
Menurut Ketua Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini, secara aturan seharusnya para peserta pemilu menyampaikan pemberitahuan agenda pertemuan terbatas atau pertemuan umum.
Meski begitu, ia mengatakan, untuk pertemuan terbatas tetap bisa dilakukan oleh peserta pemilu karena memang sudah mulai tahapan kampanye.
“Kecuali rapat akbar, itu memang harus ditembuskan, bukan hanya kepada kami, tapi juga harus ditembuskan kepada Bawaslu dan kepolisian,” tuturnya. (Red/Dwi)







