BagusNews.Co – Mulai Senin, 1 Januari 2024, Rumah Sakit Umum Daerah dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Kabupaten Serang memberlakukan kenaikan tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan.
Kenaikan tarif pelayanan kesehatan di RSDP Serang tersebut berkisar 30 sampai 40 persen. Hal itu seiring diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Direktur RSDP Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, sejak 2013, RSDP Serang belum melakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan dan baru menaikkan tarifnya pada 2024 ini.
“Kita sudah 10 tahun belum ada kenaikan. Padahal, sudah berapa kali UMR naik, kehidupan dasar masyarakat dan biaya transportasi juga naik, termasuk jalan tol, tapi RSDP baru akan menaikkan tarif di 2024 seiring adanya Perda Nomor 5 Tahun 2023,” ungkap Agus pada Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Agus, RSDP Serang saat ini telah dapat menangani pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta. Oleh karenanya, harus ada penyesuaian tarif seiring terjadinya kenaikan biaya operasional di rumah sakit.
Untuk itu, lanjut Agus, RSDP Serang menyosialisasikan kepada masyarakat terkait adanya kenaikan tarif layanan kesehatan.
“Makanya, masyarakat harus memahami kenapa rumah sakit menaikkan tarif, itu dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan yang juga dalam rangka pemenuhan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2021-2026,” terang mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang ini.
Agus memastikan, jika pihaknya sudah menyusun pola tarif sejak Maret dan melakukan beberapa kajian, dimana kenaikan tarif untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya operasional sarana penunjang, obat, dan lainnya dengan melihat juga kemampuan dari masyarakat dan membandingkan dengan rumah sakit lainnya.
Agus pun meminta, penyesuaian tarif rumah sakit bisa tersampaikan kepada masyarakat. Agus juga mendorong masyarakat menjadi peserta asuransi kesehatan seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun asuransi kesehatan lainnya agar pasien, khususnya pasien rujukan tidak mendapat kendala pembiayaan ke depan karena sudah melalui mekanisme pembiayaan asuransi.
“Jadi, penyesuaian pola tarif ini akan berlaku per 1 Januari 2024. Kenaikannya di angka sekitar 30 sampai 40 persen dan segera disampaikan kepada seluruh masyarakat, unit layanan kesehatan maupun media massa dan media sosial lainnya,” ujarnya.
Dengan adanya pemberlakuan penyesuaian tarif, lanjut Agus, RSDP dengan moto ramah cepat tanggap dan ikhlas (RCTI) akan terus meningkatkan mutu layanan dan pengembangan sarana prasarana rumah sakit agar semakin memadai. Apalagi, RSDP sudah menjadi rumah sakit rujukan di Banten karena sudah mempunyai semua fasilitas untuk penanganan pasien yang seharusnya dirujuk ke rumah sakit rujukan di Jakarta.
“Kami berharap masyarakat ketika mengakses layanan tidak kaget dengan adanya penyesuaian tarif ini sehingga tidak menjadi kendala,” harapnya.
Oleh karena itu, Agus meminta camat, lurah dan kades bisa menyampaikan informasi tentang kenaikan tarif retribusi layanan kesehatan RSDP yang berlaku per 1 Januari 2024 ini kepada masyarakat.
“Kewajiban kami memasang maklumat pelayanan, tidak hanya janji layanan RCTI, tapi juga bagaimana memberikan pelayanan kesehatan yang terjamin dan sesuai standar pelayanan kesehatan,” tuturnya. (Red/Dwi)







