Home / Politik

Rabu, 10 Januari 2024 - 15:33 WIB

Partai Politik Akan Diberikan Sanksi Bila Tidak Meyerahkan LADK

BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ingatkan partai politik untuk segera melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sebab, akan membahayakan peserta pemilu jika tidak menyerahkan laporan tersebut.

Devisi Teknis KPU Kota Serang Iip mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Parpol, parpol wajib mencatat semua transaksi keuangan mulai dari pemasukan dan pengeluaran.

“Laporan dana kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan mau pun para Caleg,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.

Baca Juga :  Relawan Erin di Menes Total Dukung Andra di Pilgub Banten

“Jadi memang Itu sangat wajib yah, kalau mereka tidak melaporkan LADK sangat bahaya, karena bisa menghambat peserta pemilu yang terpilih nantinya,” tambahnya.

Kemudian, kata Iip, pelapora LADK juga akan berpengaruh terhadap penentuan sah ataupun tidak nya anggota legislatif yang terpilih pada saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Karena ketika mereka terpilih misalnya pada tanggal 14 Februari nanti, hasil pleno di tingkat KPU Kota, kemudian di cek sikadeka laporan dana kampanye tidak ada maka sanksi nya adalah pencoretan dan tidak bisa di tetapkan menjadi anggota DPRD,” katanya.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih di TPS Khusus PT Nikomas Rendah, KPU: Karyawan Diliburkan

Terkahir Iip berharap, agar peserta politik dapat mengikuti proses yang sudah tentukan oleh KPU.

“Karena kerugian bagi peserta pemilu itu, kalau kami hanya sipatnya mengingatkan dan melayani peserta pemilu,” katanya.

Diketahui batas akhir pelaporan LADK yang harus segera di perbaiki oleh semua partai politik pada tanggal 12 Januari 2024.(Red/Misbah)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dampak Sengketa Pilkada di MK, Pelantikan 3 Kepala Daerah di Banten Tertunda 

Daerah

KPU Kabupaten Serang Serahkan SK Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil PSU ke Dewan

Daerah

Gantikan Almarhum Desmond, Ketua DPRD Banten Pimpin Gerindra Banten

Politik

Gunakan Hak Pilih di TPS 013, Budi Rustandi Optimis Menang Telak di Pilkada Kota Serang

Daerah

Bawaslu Kabupaten Serang Minta Penyusunan DPTb dan DPK Terbuka

Daerah

Bakal Calon Walikota Bambang Janoko Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga Kota Serang

Daerah

GMNI Serang Ingatkan ASN Pemkot Serang Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Politik

Andika Hazrumy Dapat Golden Tiket Dari Partai Demokrat di Pilkada Kabupaten Serang