BagusNews.Co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat terdapat 36.625 orang mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024, Jumlah tersebut melebihi kuota kebutuhan Pengawas TPS di Banten sebagaimana jumlah TPS Banten yaitu 33.324 TPS.
Anggota Bawaslu Banten Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Liah Culiah mengatakan, antusias masyarakat Provinsi Banten untuk terlibat menjadi bagian dari penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari unsur pengawas cukup baik.
“Alhamdulilah, minat masyarakat Banten cukup baik untuk mengawal proses demokrasi di Indonesia khususnya di Banten ini, dengan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024,” ungkap Liah Culiah, Rabu 10 Januari 2024.
Selanjutnya, dari 36.625 orang pendaftar sebagai PTPS tersebut terdiri dari Kota Serang 2.372 dengan kebutuhan 1.877, Kota Cilegon 1.409 dengan kebutuhan 1.253, Kota Tangerang 5.580 dengan kebutuhan 5.175, Kota Tangerang Selatan 4.001 dengan kebutuhan 3824, Kabupaten Pandeglang 4.547 dengan kebutuhan 3.759.
Kemudian, untuk di Kabupaten Serang kebutuhan 4.425, pendaftar 5.567, Kabupaten Lebak kebutuhan 3.995, pendaftar 4662, sementara Kabupate Tangerang kebutuhan 9.016, pendaftar 8.487.
“Jika dipetakan berdasarkan jumlah pendaftar di masing-masing kabupaten/kota memang masih belum sesuai harapan, karena hingga hari terakhir perpanjangan pendaftaran ditutup yaitu 8 Januari 2024 pukul 16.00 WIB,” katanya.
“Terdapat wilayah yang belum terpenuhi kuota kebutuhan pengawas TPS seperti di Kabupaten Tangerang, jumlah TPS ada 9.016 sementara pendaftar hanya 8.487, masih kurang” sambungnya.
Lebih lanjut, Liah mengungkapkan untuk tahapan rekrutmen PTPD akan terus berlanjut.
“Hari ini (10 januari 2024) dilakukan pengumuman lolos seleksi administrasi.” imbuhnya.
Sedangkan, kata Liah, terkait dengan TPS yang belum terisi sebagaimana hasil pemetaan, maka akan ada perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS, dan prosesnya akan dilakukan usai Pengawas TPS yang tahap ini dilantik, dengan ketentuan dan kriteria khusus.
“Peran Pengawas TPS ini sangat penting, Pengawas TPS ini nantinya harus memantau dan memastikan setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan keakuratan hasil,” jelasnya.
Selain itu, Liah menyampaikan PTPS juga berperan dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan menerima hingga melaporkan bila ada dugaan pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan berlangsung.
“Melakukan pencegahan, serta menerima dan melaporkan adanya dugaan pelanggaran,” pungkasnya.(Red/Dede).







