BagusNews.Co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menghimbau kepada masyarakat pendukung untuk tidak menggunakan kenalpot brong dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur pada saat melakukan kampanye terbuka yang akan dimulai pada 21 Januari mendatang.
Anggota KPU Kota Serang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ade Jahran mengatakan, larangan tersebut dilakukan sebagai bentuk menjaga keamananan dan kenyamanan saat kempanye berlangsung.
“Jadi kepada masyarakat pendukung ketika kampanye nanti jangan sampai menggunakan kenalpot brong, khawatir dapat menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan,” katanya, Jum’at 19 Januari 2024.
Ade menjelaskan, bagi setiap partai politik maupun peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di harapkan dapat mengikuti aturan yang sudah di tentukan oleh KPU.
“Jadi agar proses demokrasi kita bisa berjalan dengan baik dan lancar, maka setiap aturan-aturan itu harus dilaksanakan. Artinya jangan sampai terlalu berlebihan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Ade juga melarang pada saat kemapanye peserta pemilu maupun partai politik untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.
“KPU minta pada saat nanti kampanye, agar partai politik maupun peserta pemilu agar tidak melibatkan anak-anak, itu tidak di bolehkan,” tandasnya.(Red/Misbah)







