Home / Daerah

Rabu, 10 Juli 2024 - 09:35 WIB

Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 278 Kades, Ini Pesan Bupati Serang

BagusNews.Co – Sebanyak 278 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang mendapat perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades tersebut di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, 9 Juli 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades dari 29 kecamatan periode 2019-2027 dan 2021-2029 dipimpin langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didamping Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna.

Turut hadir dalam agenda tersebut para staf ahli bupati, asisten daerah (asda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian (kabag) setda, dan camat se-Kabupaten Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Tatu mengingatkan kepada para kades agar hati-hati dalam hal tata kelola penggunaan keuangan negara.

“Tadi 276 kepala desa (dari 278 kades) sudah dikukuhkan. Sebetulnya 280, tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum belum inkrah. Nanti setelah selesai semua diserahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun ke delapan tahun,” ujar Tatu, ditulis Rabu 10 Juli 2024.

Tatu mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan perpanjangan masa jabatan tentunya para kades diberi waktu lebih lagi untuk mengabdi kepada masyarakat. Dia mengingatkan dirinya sebagai kepala daerah, para camat, dan kades adalah abdi negara dan abdi masyarakat.

Baca Juga :  Pemkot Serang Larang Kendaraan Dinas di Gunakan Mudik Lebaran 2024

“Terhadap tujuan ini kita tidak boleh lupa. Jadi yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,” katanya.

Oleh karenanya, menurut sebut Tatu, sinergi antara Pemkab Serang dengan para kades ini butuh kekuatan yang luar biasa, di tengah pekerjaan rumah (PR) yang masih banyak, pelayanan terhadap masyarakat juga tentunya harus lebih baik lagi. “Maka soliditas antara kepala desa dengan pemda tentunya ini yang harus dilakukan,” ucapnya.

Tatu mengingatkan, mengenai pengelolaan keuangan desa pihaknya menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan negara ini bukan hal mudah. Bahkan pihaknya berserta jajaran pemda juga merasakan suatu yang tidak mudah.

“Karena selain harus tepat sasaran menjadi program yang di inginkan masyarakat, yang dibutuhkan oleh masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Tadi sekali lagi semuanya untuk masyarakat,” tegasnya.

“Kemudian juga dalam mengelolanya dengan sikap ke hati-hatian, karena terus terang bukan saja kepala desa kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal- yang bisa menjadi kesalahan,”sambung Tatu.

Pada pelantikan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Tatu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendampingi para kepala desa untuk memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan khususnya agar tidak ada kesalahan.

Baca Juga :  Bupati Serang Berikan Hibah Ambulans untuk 33 Pemdes dan Reward bagi Kader Posyandu

“Misalnya ada kesalahan yang tidak di sengaja karena sesuatu hal yang kurang di pahami, forkopimda ini siap mendampingi supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai. Dan, semuanya selamat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi, menyampaikan bahwa semula rencananya kepala desa yang akan dikukuhkan berjumlah 280 orang.

Hanya saja dari jumlah tersebut dua di antaranya sedang menjalani proses hukum akibat kasus yang menimpanya.

“Dari 280 kepala desa ini ada dua yang masih menjalani proses hukum,” terangnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin menambahkan, kades tertua yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yaitu kelahiran tahun 1958 dari Kecamatan Anyer.

Sementara, lanjut Adie, kades dengan usia termuda ada dua orang berasal dari Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan, yakni kelahiran 1994.

“Untuk kades paling senior, dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Anyer, kelahiran 1958, Untuk yang paling muda Kepala Desa Pulo Kecamatan Ciruas dan Kepala Desa Dukuh Kecamatan Kragilan kelahiran 1994,” ujarnya.

Diketahui, Kades Banjarsari Juhanda menjadi kades tertua se-Kabupaten Serang dengan usia sekira 66 tahun, sedangkan termuda ialah Kades Dukuh Harrys Prayitno dan Kades Jumadi dengan usia sekira 30 tahun.

Adie menambahkan, ketiga kades tersebut mendapatkan perpanjangan masa jabatan, yakni periode 2021 – 2029. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Istri Calon Wakil Bupati Serang Nanang Supriatna Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Daerah

Kapolres Metro Tangerang Kota Pastikan Stok BBM Aman Jelang Puncak Mudik 2026

Daerah

Hadiri Wisuda STISIP Banten Raya, Ini Pesan Wabup Pandeglang 

Daerah

‎Dukungan Anggaran Peringatan May Day Tingkat Kota Serang 2026, Begini Penjelasan Kadisnaker

Daerah

Teken MoU, Kejari Minta KPU Kabupaten Serang Transparan

Daerah

Subadri Ushuludin Kembalikan Mobil Dinas, Yedi Rahmat: Saya Tidak Tebang Pilih

Daerah

Polres Serang Ringkus 10 Pelaku Kejahatan

Daerah

May Day 2026 di Serang Bakal Meriah, Bupati Ratu Zakiyah Hadirkan Pelayanan Gratis dan Artis Nasional