BagusNews.Co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten melakukan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Penangkapan empat orang tersangka, yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) pada Selasa malam, 19 November 2024.
Selain itu, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial FS dan WN.
Kombes Pol Erlin Tangjaya, Dirresnarkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa keberhasilan ini bermula dari kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Dermaga 1 hingga 7 Pelabuhan Merak.
“Kami melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan pejalan kaki di Pelabuhan Merak,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten pada 20 Desember 2024.
Saat pemeriksaan di Dermaga 7, petugas mencurigai seorang pria yang membawa ransel. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan kertas kado berwarna kuning yang di dalamnya terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga paket berisi narkoba jenis sabu,” lanjut Erlin.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa IM, pemilik ransel tersebut, diperintahkan untuk membawa narkoba ke Jakarta dengan imbalan sebesar Rp3 juta.
“Barang tersebut diakui pelaku didapatkan dari daerah Padang, Sumatera Barat, dan orang yang memerintahkan bernama FS (DPO) dengan cara menawarkan pekerjaan dari bos-bos,” jelas Erlin.
Proses penangkapan tidak berhenti di situ, karena setelah mengamankan IM, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya, FR dan AN, yang sedang menunggu paket narkoba di sebuah hotel di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami berhasil mengamankan GN yang merupakan istri dari tersangka yang masih DPO. GN mengetahui bahwa suaminya berinisial WN memiliki barang tersebut,” tambahnya.
Pada saat kita melakukan pengembangan, ia mengaku telah mengantongi identitas penerima barang haram tersebut TL yang merupakan bos dari FR.
“Hal ini masih kami dalami untuk kemudian kami tangkap,” imbuh Erlin.
Keempat tersangka kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
“Dengan barang bukti kurang lebih 3 kg ini jika diasumsikan setiap 1 gram digunakan oleh 10 sampai 20 orang, jadi kurang lebih 6.000 jiwa,” pungkasnya. (Red/Dwi)







