Bullying, Cyberbullying dan Ragging
Oleh : H. Adi Abdillah Marta
Bullying diterjemahkan sebagai perundungan. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bullying atau biasa disebut dengan perundungan yaitu mengganggu; menjahili terus- terusan; membuat susah; menyakiti orang lain baik fisik ataupun psikisnya berbentuk kekerasan verbal, sosial, dan fisik terus menerus dan dari waktu ke waktu.
Sementara Cyberbullying (perundungan dunia maya) ialah bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel.
Sedangkan ragging dalam Kamus Bahasa Inggris-Indonesia adalah “menggoda” dan belum ada sinonimnya dalam Bahasa Indonesia.
Bullying dan ragging sama-sama kekerasan, jika dalam bullying anak sebagai korban memang terintimidasi.
Sedangkan dalan ragging si anak sebagai korban yang mendapatkan perlakuan kekerasan justru dengan sadar bahkan karena keinginannya yang ‘tergoda’ untuk masuk kedalam suatu kelompok/geng (kumpulan).
Namun keduanya adalah perilaku tidak baik, bayangkan jika seorang anak (siapa pun dia), sengaja mendekati geng yang dikenal urakan agar bisa bergabung kedalamnya.
Anak itu pun tahu bahwa setiap anggota baru akan dikenai perlakuan tak senonoh dan kekerasan. Lantas, bergabunglah anak itu ke dalam geng tersebut dan dia menjalani ritual atau seremoni kekerasan yang memang merupakan identitas atau budaya geng itu.
Kalau kronologinya sedemikian rupa, maka keluarga anak, publik, sekolah, dan otoritas penegakkan hukum tidak boleh menilai dengan dasar opini publik yg beredar baik melalui media (portal berita dan media sosial) yang beredar; kekerasan yang menimpa anak tersebut tidak bisa serta-merta dikategori sebagai bullying.
Bukan. Sebutlah anak ‘badung’ menyakiti anak baik. Justru itu merupakan ragging alias anak badung bertemu dengan anak badung melestarikan tradisi kebadungan.
Dalam bullying, dikotomi pelaku dan korban sangat jelas. Sedangkan dalam ragging, relasi antar anak tidak lagi hitam putih.
Apalagi jika si anggota baru bertahan dalam geng tersebut, maka ia sesungguhnya bukan korban. Mindset-nya adalah ia secara sengaja melalui “masa belajar” untuk kelak menjadi pelaku kekerasan pula.
Bahkan betapa pun si anggota baru babak belur, tetap saja ia awalnya bukan korban bullying. Kecuali andai saat dipukuli si anggota baru itu merasa sakit, tak sanggup bertahan, ingin berhenti, apalagi jika ia minta agar tak lagi digebuki, namun anggota-anggota lama terus menghujaninya dengan pukulan, maka pada saat itulah ragging berubah menjadi bullying atau penganiayaan murni.
Baik bullying maupun ragging, keduanya memang harus disetop. Dengan mengidentifikasi secara akurat apakah kejadian yang aparat penegak hukum tangani sesungguhnya merupakan bullying atau ragging, proses penegakan hukum akan berjalan tepat sasaran.
Pun masyarakat akan bisa menakar sebesar apa simpati perlu diberikan.
Menyikapi kenyataan seperti di atas maka, kami Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten :
1. Memaparkan makna realita yang terjadi antara Bullying dan Ragging.
2. Pada kondisi dimana korban dan pelaku adalah anak-anak, maka LPAI berada diantara kedua pihak tersebut dalam pendampingan dan perlindungan atas hak anak tersebut.
3. Menggugah kesadaran bersama bahwa ini adalah concern collective, tidak parsial hanya guru di sekolah, orangtua, lingkungan dan lain-lain. Namun ini adalah tugas kolaboratif semua stakeholder termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, yang juga semua kita adalah sebagai orang tua bagi anak bangsa.
4. Memberikan ruang kreatifitas kepada anak-anak agar tidak terjadi ‘problem eksistensi negatif’, dengan peran semua dalam mengisi kekosongan ruang pada jiwa anak-anak.
Ikhtiar yang terus dilakukan oleh LPAI Provinsi Banten tentu secara simultan konkret bersinergi dengan semua pihak, terima kasih dan semoga ini menjadi penggugah “awareness” bersama dalam melakukan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Kota Serang, 27 Februari 2024
Penulis adalah Ketua LPAI Provinsi Banten







