Home / Daerah

Rabu, 6 Maret 2024 - 11:35 WIB

Pemkab Serang Gelar Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik

BagusNews.Co – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 di Aula Tb Suwandi pada Selasa, 5 Maret 2024.

Asisten Daerah atau Asda III Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraida mengatakan, Pemkab Serang terus menunjukkan komitmennya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Upaya itu, lanjut Ida, terbukti kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Serang meraih kategori A atas penilaian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten dengan nilai 89,28 poin pada Tahun 2023.

“Komitmen dan pencapaian itu tidak lepas atas bantuan Ombudsman maupun Kementerian PAN-RB secara langsung,” ujarnya saat Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Selasa, 5 Maret 2024.

Terkait rencana kerja Pemkab Serang, ia mengatakan, ke depan sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah agar diperluas terutama bagi OPD yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Syafrudin Apresiasi Festival Ramadan Kecamatan Curug

“Kalau simpel tahun kemarin itu Puskesmas hanya dua, Ibu Bupati ingin lebih banyak yang dibina sehingga setiap tahun ada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan, pelayanan publik yang prima menjadi salah satu bukti roda pemerintahan bekerja dengan baik. Peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi salah satu dari delapan area perubahan reformasi birokrasi.

“Posisi vital pelayanan publik yang prima menjadi prioritas yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan oleh perangkat daerah, terutama bagi unit pelayanan yang berinteraksi dengan masyarakat secara langsung,” katanya.

Ida berharap, melalui sosialisasi yang digelar Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Kabupaten Serang dapat meningkatkan rapor Kabupaten Serang dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

Baca Juga :  Pemkot Serang Skema Barter Lahan Kepada Kantor Imigrasi

“Kemudian juga menjadi pengungkit meningkatnya indeks reformasi birokrasi Kabupaten Serang pada tahun-tahun mendatang,”paparnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakiln Provinsi Banten Fadli Afriadi mengapresiasi Sosialisasi Peraturan Pelayanan Publik di Kabupaten Serang Tahun 2024 sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Karena saat ini kita dihadapkan masyarakat atas kemajuan teknologi membantu pendidikan maka tuntutan pelayanan publik untuk semakin baik juga semakin tinggi,” ujarnya.

Analis Kebijakan Pertama Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Harry Alfredo Purba mengatakan dengan dilakukan sosialisasi ini untuk mengetahui mana yang menjadi kekurangan atau menjadi unggulan. “Pada intinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya. (Red/Dwi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dorong Budaya Menabung dan Literasi Keuangan, Bupati Resmikan Mini Banking di SMKN 1 Pandeglang

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Ikuti Ratas Penangan Stunting

Daerah

Gantikan Abdul Karim, Kapolda Banten Suyudi Fokus Pengamanan Pilkada Serentak

Daerah

PT Mayora Pandeglang Berbagi Kado Akhir Tahun untuk Anak Yatim

Daerah

Forum Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Resmi Dibentuk, Siap Tampung Keluhan Tenaga Pendidik

Daerah

Partai Golkar Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Daerah

Istri Pj Gubernur Banten Jadi Motivator: Anak Sukses Tumbuh dari Anak Sehat

Daerah

Pemprov Banten Koordinasikan Penanganan Jembatan Terputus Akibat Bencana Banjir Kabupaten Lebak