Home / Daerah / Pendidikan

Jumat, 24 Mei 2024 - 17:11 WIB

Mahasiswa UIN Tolak Kenaikan UKT, Bonsu: Mempersulit Rakyat

BagusNews.Co – Perguruan tinggi memiliki kewenangan otonom untuk menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan tiga dan seterusnya, sedangkan untuk golongan satu dan dua sudah ditetapkan pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, telah mengamanatkan pemerintah perlu menetapkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

SSBOPT merupakan acuan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang secara periodik ditinjau dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

SSBOPT tersebut menjadi dasar pengalokasian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan penetapan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) sebagai dasar penetapan UKT untuk setiap program studi diploma dan sarjana.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Ciujung, Korban Belum Ditemukan

Masalah yang terjadi tahun ini adalah karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar sehingga menjadi polemik hingga terjadi gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di sejumlah daerah termasuk di Banten menolak kenaikan UKT.

Hal itu disampaikan Ketua komite aksi dan advokasi Komunitas Soedirman (KMS) 30. Menurut Bonsu, pendidikan tinggi itu seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan sehingga dapat mencapai cita-cita setinggi-tingginya.

“Bukan malah menjadi anomali, seolah pendidikan bagai menara gading yang sulit diakses rakyat kecil,” kata Bonsu kepada BagusNews.Co, Jumat, 24 Mei 2024.

Baca Juga :  KPK Nilai Layanan Publik di Kota Serang Belum Bagus

Menurut Bonsu, skema kampus dengan UKT yang tinggi dan subdisi silang masih belum merata dan tak tepat sasaran harus dievaluasi oleh kampus.

“Skema UKT di perguruan tinggi negeri terkhusus kampus UIN SMH Banten harus ditinjau ulang karena sangat memberatkan mahasiswa. Terlebih, subsidi silang harus dievaluasi karena tidak merata dan tidak tepat sasaran,” tegasnya.

Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UKT, Bonsu mengaku akan menggalang kekuatan mahasiswa.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan menggelar diskusi dengan seluruh elemen mahasiswa, setelah itu baru menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi mahasiswa,” ancam Bonsu. (Red/Jhodi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Ramadan, Harga 1 Kg Daging Sapi di Pasar Rau tembus Rp130 Ribu

Daerah

Andra Soni : Pencak Silat Merupakan Warisan Nilai, Etika dan Spiritualitas

Daerah

Sidak Pasar Pandeglang, Bupati Dewi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Daerah

Ini Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten

Daerah

KPU Kabupaten Serang Matangkan Persiapan Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Daerah

Perkuat Persatuan, Gardu Ganjar Bersama Ulama dan Kiai di Banten Gelar Maulid Nabi

Daerah

Paslon Bupati/Wakil Bupati Serang Wajib Menyampaikan Daftar Kekayaan Pribadi ke KPU

Daerah

Tekan Harga Kebutuhan Pokok di Tengah Fluktuasi, Bupati Serang Janji Gelar Operasi Pasar