Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Pengoplosan BBM di Serang

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap 97 Pengedar dan Pengguna Narkoba

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanpa Syarat, Cek Kesehatan Gratis untuk Warga Kabupaten Serang

Daerah

Jurnalis di Banten Tegas Tolak RUU Penyiaran

Daerah

Pemprov Banten Sidak Harga Telur dan Daging Ayam Ras di Pasar Rau

Daerah

Jelang Fornas VII, IeSPa Banten Seleksi Atlet MLBB dan PUBG

Daerah

PLN UID Banten Dukung Pelaku UMKM di Kawasan Wisata Melalui Program ELSA

Daerah

Lakukan Penanaman Mangrove, Al Muktabar Ingatkan Pentingnya Menjaga Alam

Daerah

Susun Strategi Pemenangan Ganjar-Mahfud, Rano Karno Kumpulkan Tim Pemenangan Daerah

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Berikan Nutrisi Tambahan Pada Balita Sebagai Upaya Penanganan Stunting