Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Investasi Jadi Modus Sindikat Uang Palsu, Polda Banten Tangkap 14 Pelaku

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Anggota Polda Banten Ditemukan Tewas Dengan Luka Tembak

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Business

Percepat Pembangunan Daerah, Pj Walikota Serang Dekati Perusahaan BUMN

Daerah

Polda Banten Akan Kembali Memberlakukan Tilang Manual

Daerah

Mahasiswa Unpam dan Warga Desa Kaserangan Kompak Cegah Judi Online

Daerah

Bantu Anak Kurang Mampu, KNPI Kabupaten Tangerang Gelar Khitanan Massal

Daerah

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat Cikande Siapkan Layanan Ekstra

Daerah

Banjir Rob Ganggu Usaha Tambak di Kabupaten Serang

Daerah

Pj Gubernur Banten Ajak Mahasiswa Berperan Tangani Stunting dan Gizi Buruk

Daerah

Bantuan Keuangan Parpol Naik Tahun Depan, DPRD Kota Serang Bentuk Pansus