Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Pemprov Banten Berikan 51 Rekomendasi  Terkait RAPBD Kota Serang Tahun Anggaran 2024

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Polda Banten dan BI Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Jaga Keamanan dan Kedaulatan Keuangan Negara

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pokja Wartawan Usulkan HUT Banten 4 Oktober sebagai Hari Libur Daerah

Daerah

Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Publik, Benyamin Kukuhkan Ratusan Pejabat di Tangsel

Daerah

Semarak Kemerdekaan, 1000 Gen Z Ikuti Kirab Merah Putih di Kota Tangerang 

Daerah

Gratis! Disbudpar Kota Tangerang Gelar Pelatihan Perhotelan Bersertifikat BNSP

Daerah

Pokja Wartawan dan Dinas Kominfo Banten Gelar Pengajian untuk Keselamatan 5 Jurnalis 

Daerah

KPU Kota Serang Temui Pj Walikota Bahas Kesiapan Pemilu

Daerah

Sosialisasikan Kompor Induksi, PLN Ramaikan Lebak Outdoor Festival 2022

Daerah

O2SN 2026 Resmi Dibuka, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tekankan Junjung Sportivitas