Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Berujung Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Lima Tersangka

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Apresiasi Wakapolda yang Proaktif Mendengarkan Aspirasi Masyarakat

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerakan Kader Gerindra Menyala, Dukungan untuk Andra Soni Menguat

Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Banten

Daerah

Yedi Rahmat Lantik 329 PPPK Formasi Tahun 2023

Daerah

Diikuti 53 Perusahaan, Pemprov Banten Gelar Job Fair 2023

Daerah

Politisi PDI Perjuangan Ida Rosida Lutfi Diprediksi Kembali Duduk di Kursi DPRD Banten

Daerah

Pemprov Banten Berikan Hibah Kepada Pengurus Wilayah Muhammadiyah Banten

Daerah

Ketua Watimpres Lakukan Uji Coba Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Kota Tangerang

Daerah

Mantan Politikus NasDem Daftar Calon Anggota DPD RI, Pujiyanto: Untuk Memperjuangkan Pemekaran Daerah