Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Pemprov Banten Ajak Semua Pihak Menjaga Kondusivitas Dalam Menyambut Pemilu 2024

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Wabup Pandeglang Konfirmasi: Pulau Umang Bukan Aset Daerah!

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Al Muktabar Dampingi Presiden Jokowi Buka Rakernas HIPMI di ICE BSD Tangerang

Daerah

Hari Ini 8 Calon Anggota Bawaslu Banten Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan

Daerah

Gandeng 40 Perusahaan, Disnakertrans Kabupaten Serang Gelar Job Fair di Akhir Juli

Daerah

Sidak Pasar Pandeglang, Bupati Dewi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil

Daerah

16 Sekolah di Banten Ikuti Penilaian LSS 2023

Daerah

Penanganan Titik Rawan di Ruas Jalan Nasional, Pemkot Tangerang Lanjutkan Perbaikan Infrastruktur

Daerah

Jelang Idul Adha, Kebutuhan Hewan Kurban Diprediksi Terus Meningkat

Daerah

Jadi Juara Grup C Popnas 2025, Tim Sepak Bola Banten Sapu Bersih Kemenangan