Home / Daerah / Hukum

Senin, 31 Januari 2022 - 17:49 WIB

Wanita Cantik Pengedar Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu | ket : ist

BagusNews.Co – NE (34) ditangkap Ditresnarkoba Polda Banten pada hari Jumat (28/01/2021) sekira jam 16.00 Di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Serang – Provinsi Banten.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto menyampaikan pengungkapan pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang dilakukan sdr. NE di Desa Lebak Asih, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Kemudian informasi tersebut di tindak lanjuti oleh petugas yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdr. NE.

Baca Juga :  Tim Pemanangan Ganjar-Mahfud di Banten Dibentuk, Abah Elang Mangkubumi Jadi Ketua TPD

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sdr. NE ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 6 (enam) buah paket plastik klip bening yang masing-masing didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto + 1,79 gram,” jelas Suhermanto.

“NE menerangkan bahwa narkotika jenis Sabu itu di dapatkkan dari sdr KW (DPO). tujuan tersangka mengambil narkotika jenis Sabu tersebut yaitu untuk dijual kembali oleh dan NE,” kata Suhermanto pada Senin (31/01/2022).

Baca Juga :  Sebelum Daftar ke KPU, Andika-Nanang Gelar Deklarasi Bersama 6 Parpol

Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

NE dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (bidhumas/tgh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Yedi Rahmat Bakal Tindak Lanjuti Rumah Tidak Layak Huni Milik Fiah

Daerah

Pemprov Banten Tindaklanjuti Aspirasi Serikat Buruh Sesuai Kewenangan

Daerah

‎Dukung Banten-Lampung Jadi Tuan Rumah PON 2032, Kota Serang Siap Gelar Venue Cabor

Daerah

Tebar Kebaikan, Relawan Ganjar Milenial Center Bangun Paving Blok di Lebak Banten

Daerah

ASTRA Infra Pasang 800 CCTV, Pemudik Bisa Akses Aplikasi MyInfo Tol

Daerah

Al Muktabar Gelar Sidak Pada Sejumlah OPD Untuk Pastikan Kedisiplinan Pegawai

Daerah

Pemkab Serang Tekankan Peran Masyarakat dan Inovasi Edukasi dalam Lindungi Anak dari Kekerasan

Daerah

Investor Weifang Tertarik Bangun Kawasan Industri di Kecamatan Kasemen Kota Serang