Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 29 April 2026 - 16:59 WIB

Polda Banten dan BI Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Jaga Keamanan dan Kedaulatan Keuangan Negara

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki bersama perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, saat memusnahkan ribuan lembar uang palsu di Mapolda Banten I Dok. Istimewa

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki bersama perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, saat memusnahkan ribuan lembar uang palsu di Mapolda Banten I Dok. Istimewa

BagusNews.Co – Sebanyak 8.527 lembar uang rupiah palsu dengan beragam nilai nominal secara resmi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, Rabu, 29 April 2026.

‎Pemusnahan uang palsu dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya menjaga keutuhan serta kewibawaan mata uang negara Republik Indonesia.

‎Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penemuan dan penyerahan dari Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten, yang sebelumnya telah melalui serangkaian proses identifikasi dan verifikasi untuk memastikan keaslian maupun ketidaksesuaian uang tersebut.

‎Secara rinci, jumlah uang yang dihancurkan terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud nyata kerja sama dan komitmen bersama antar lembaga untuk mencegah beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.

Langkah ini dinilai memiliki peran strategis dalam memelihara kestabilan sistem keuangan nasional serta melindungi kepentingan ekonomi rakyat.

‎“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata yang harus dihadapi bersama. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian serta menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan yang telah dibangun,” ujar Hengki.

‎Ia menegaskan bahwa seluruh uang yang dimusnahkan telah melalui proses pengujian dan penelitian secara menyeluruh untuk memastikan status keabsahannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa uang-uang tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai alat pembayaran yang sah dan telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk dilakukan pemusnahan.

‎Lebih lanjut, Hengki menjelaskan uang yang dihancurkan tersebut masuk dalam kategori non yuridis, yang berarti barang tersebut tidak digunakan atau dijadikan sebagai bahan pembuktian dalam proses penyelesaian perkara pidana yang sedang berjalan. Penanganannya dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎“Uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga penanganannya diselesaikan melalui jalur administrasi dengan langkah akhir berupa pemusnahan,” jelasnya.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin erat antara pihak kepolisian dan Bank Indonesia dalam upaya memberantas peredaran uang palsu.

Hengki menekankan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengamanan keuangan yang kuat dan efektif.

‎“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memahami ciri-ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima maupun menyebarkan uang yang keabsahannya diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi adanya peredaran uang palsu di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas mata uang negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

‎“Sebanyak 8.527 lembar uang yang dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, keberadaan uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi secara langsung, tetapi juga berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang menjadi alat transaksi utama dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari lembaga penegak hukum, dunia perbankan, hingga masyarakat luas.

‎“Kami siap berkolaborasi dengan seluruh stakeholder untuk meningkatkan edukasi melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” pungkas Ameriza. (Red/ Roy)

Share :

Baca Juga

Daerah

Belasan Ton Cincau dan Agar-agar Berformalin Dimusnahkan di Serang

Daerah

Polda Banten Periksa Warga Lebak Terkait Galian C Ilegal

Daerah

Jelang Ramadan, Satpol-PP Kota Serang Sita 1.000 Botol Miras

Daerah

Dari Sabu hingga Uang Palsu, Kejari Pandeglang Musnahkan BB Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol

Daerah

Pembobolan Kantor Kelurahan di Tangerang Selatan, Pintu dan Dinding Dirusak

Daerah

Ayah Tiri di Serang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Daerah

Pengeroyokan di Depan Kantor BJB Kota Serang, Dua Oknum Anggota TNI Dipengaruhi Alkohol