Home / Daerah

Selasa, 22 November 2022 - 12:48 WIB

Amankan Arsip Covid-19, ANRI dan DPK Banten Lakukan Penyelamatan Arsip Bencana

BagusNews.Co – Penyelamatan arsip pandemi Covid-19 menjadi salah satu bagian dari proses penyelamatan arsip bencana.
Hal itu dilakukan agar arsip tersebut berguna di masa yang akan datang. Selain agar generasi mendatang tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi, khususnya terkait pandemi Covid-19.

Proses penyelamatan arsip pandemi dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakui rakor bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Koordinator Akuisisi I ANRI Tato Pujiarto mengatakan, arsip penanganan Covid-19 tersebut akan menjadi warisan yang sangat berguna di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Warga Banten Banyak yang Nganggur, Badko HMI Nilai Pj Gubernur Gagal

Hal ini agar generasi mendatang tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi-informasi, khususnya terkait pandemi Covid-19.

“Penyelamatan arsip penanganan Covid-19 sebagai pendukung penyelamatan informasi arsip,” katanya melalui pernyataan resminya, Selasa 22 November 2022.

Pendampingan pengolahan arsip Covid-19 pada Dinkes Banten dilaksanakan oleh Arsiparis dari ANRI dan DPK Provinsi Banten. Di antaranya contoh arsip data pasien Covid-19 di Provinsi Banten dan seluruh kebijakan yang dilakukan Pemrov Banten.

Selain itu, pemberian materi pendampingan kebijakan penyelamatan arsip penanganan pandemi Covid-19 dan strategi perencanaan kegiatan penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Provinsi Banten Ahmad Ridwan mengatakan, Arsip penanganan Covid-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada Arsip Daerah Kab/Kota.

Baca Juga :  Perkuat Dokumentasi Layanan Publik, DPK Banten Lakukan Pengawasan Arsip

Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsung Covid-19 berdasarkan KepPres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pencipta arsip lain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Arsip Penanganan Covid-19 yang telah dilaporkan, akan diolah dan dikelola untuk dapat dilayankan kepada publik berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota,” ujarnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jelang Pendaftaran Capres, Hasto Optimis Banten Jadi Lumbung Suara Ganjar

Daerah

Tekan Iaju inflasi, Pemkot Serang Gelar Pasar Murah

Daerah

Inflasi Provinsi Banten Masih Terkendali

Daerah

Pelayanan Disdukcapil Kota Serang Harus Lebih Cepat

Daerah

Tekan Angka Pengangguran, Bupati Serang Buka Job Fair

Daerah

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

Daerah

PPDB 2024 di Kota Serang, Nanang Optimis Tidak Ada Kendala

Daerah

Dinilai Cepat Tanggap Tangani Pelanggaran Pemilu, Kumala Apresiasi Kinerja Bawaslu Banten