Home / Daerah

Selasa, 22 November 2022 - 12:48 WIB

Amankan Arsip Covid-19, ANRI dan DPK Banten Lakukan Penyelamatan Arsip Bencana

BagusNews.Co – Penyelamatan arsip pandemi Covid-19 menjadi salah satu bagian dari proses penyelamatan arsip bencana.
Hal itu dilakukan agar arsip tersebut berguna di masa yang akan datang. Selain agar generasi mendatang tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi, khususnya terkait pandemi Covid-19.

Proses penyelamatan arsip pandemi dilakukan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melakui rakor bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten ke Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Koordinator Akuisisi I ANRI Tato Pujiarto mengatakan, arsip penanganan Covid-19 tersebut akan menjadi warisan yang sangat berguna di masa yang akan datang.

Baca Juga :  Al Muktabar Dorong Generasi Muda Berpendapatan Miliki Rumah

Hal ini agar generasi mendatang tidak kesulitan dalam mendapatkan informasi-informasi, khususnya terkait pandemi Covid-19.

“Penyelamatan arsip penanganan Covid-19 sebagai pendukung penyelamatan informasi arsip,” katanya melalui pernyataan resminya, Selasa 22 November 2022.

Pendampingan pengolahan arsip Covid-19 pada Dinkes Banten dilaksanakan oleh Arsiparis dari ANRI dan DPK Provinsi Banten. Di antaranya contoh arsip data pasien Covid-19 di Provinsi Banten dan seluruh kebijakan yang dilakukan Pemrov Banten.

Selain itu, pemberian materi pendampingan kebijakan penyelamatan arsip penanganan pandemi Covid-19 dan strategi perencanaan kegiatan penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19.

Kepala Bidang Pengelolaan Arsip DPK Provinsi Banten Ahmad Ridwan mengatakan, Arsip penanganan Covid-19 yang benilai guna kesejarahan diserahkan kepada Arsip Daerah Kab/Kota.

Baca Juga :  Pemprov Banten Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Penentuan pencipta arsip yang menangani secara langsung Covid-19 berdasarkan KepPres RI No. 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pencipta arsip lain ditetapkan lebih lanjut oleh ANRI dan lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kerjanya.

“Arsip Penanganan Covid-19 yang telah dilaporkan, akan diolah dan dikelola untuk dapat dilayankan kepada publik berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip yang sudah ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota,” ujarnya. (ADV)

Share :

Baca Juga

Daerah

A Damenta Tekankan PT Jamkrida Aktif Tingkatkan Kapasitas UMKM

Daerah

Lahan Tanaman Talas Beneng di Provinsi Banten Mencapai 263 Hektar

Daerah

28 Kasus Stunting di Kecamatan Taktakan, Paling Banyak Kelurahan Cilowong

Daerah

KPU Kota Serang Buka Rekrutmen 6.944 Anggota KPPS

Daerah

Pemprov Banten Salurkan Ribuan Bantuan Sosial

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ungkap Terus Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Miris, Dekat Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten Jadi Lokasi Balapan Liar

Daerah

Pemkot Tangsel Ajak Pelaku Usaha Kembangkan Ekonomi Kreatif Melalui Kolaborasi