Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:53 WIB

Mahasiswa Banten Kritiki UU PPSK

BagusNews.Co – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu, dan hal itu mendapatkan sejumlah respon dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya hal itu direspon oleh Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) periode 2021 Attabieq Fahmi, dirinya mempertanyakan terkait menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan UU PPSK.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Serang Gelar Gebyar dan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

“Menurut saya dengan adanya aturan tersebut dapat menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ucap Attabieq Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti binomo dan semacamnya.

“Kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi dan rawan dipolitisasi. Menurut saya sebaiknya Kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP,” katanya.

Baca Juga :  Membuka KTM GMNI, Al Muktabar Ungkapkan Pentingnya Pembangunan Fisik dan Mental Menuju Indonesia Maju

“Dimana Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, kata Attabieq Fahmi, Polri juga telah terbukti berhasil mengungkap beberapa kasus terkait kejahatan pada sektor keuangan.

“Polri sebagai lembaga Penegak Hukum pun terbukti berhasil mengungkap tindakan pelaku kejahatan disektor keuangan seperti money laundry dan atau investasi ilegal,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Sidak Tempat Penjualan Tiket Damri, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat : Jangan Ada Terminal Liar

Daerah

Hasil Penilaian Ombudsman Perwakilan Banten, Kota Serang Masuk Zona Hijau Dalam Pelayanan Publik

Daerah

Pemprov Banten Kerahkan 50 Relawan Tagana Untuk Membantu Korban Bencana Gempa Cianjur

Daerah

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Nilai HNSI Berperan Dalam Pembangunan

Daerah

Mahasiswa UGM Inisiasi Program Homestay di Tanara

Daerah

Ngeri, BNN Temukan Laboratorium Narkotika di Kota Serang

Daerah

Jemaah Haji Meninggal Dunia di Madinah, Kemenag Kota Serang: Almarhum Asal Kabupaten Serang

Daerah

Harga Rata-Rata Gabah Di Banten Turun Dibandingkan Februari 2023, Upah Buruh Tani Naik