Home / Daerah / Hukum

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:53 WIB

Mahasiswa Banten Kritiki UU PPSK

BagusNews.Co – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu, dan hal itu mendapatkan sejumlah respon dari berbagai elemen masyarakat.

Salah satunya hal itu direspon oleh Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) periode 2021 Attabieq Fahmi, dirinya mempertanyakan terkait menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan UU PPSK.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-23 Provinsi Banten Diwarnai Protes Oleh Mahasiswa

“Menurut saya dengan adanya aturan tersebut dapat menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ucap Attabieq Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti binomo dan semacamnya.

“Kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi dan rawan dipolitisasi. Menurut saya sebaiknya Kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP,” katanya.

Baca Juga :  Sindir Kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, HMI : Banten Juara Kemunduran Nasional

“Dimana Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang,” jelasnya.

Selain itu, kata Attabieq Fahmi, Polri juga telah terbukti berhasil mengungkap beberapa kasus terkait kejahatan pada sektor keuangan.

“Polri sebagai lembaga Penegak Hukum pun terbukti berhasil mengungkap tindakan pelaku kejahatan disektor keuangan seperti money laundry dan atau investasi ilegal,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Libur Nataru, Pemkab Serang Jamin Ketersediaan Pangan

Daerah

Ditresnarkoba Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 71 Kg di Pelabuhan Merak

Daerah

Pemprov Banten Siapkan Kadeudeuh Untuk Rizki Juniansyah Peraih Medali Emas di Olimpiade 2024 Paris

Daerah

Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Daerah

Terbitkan SE, Dindikbud Kota Serang Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Sekolah

Daerah

Pemkot Serang Terima Bantuan Kurma 450 KG dari YIPPI

Daerah

Data Terkini Stunting di Kota Serang 2026, Kecamatan Kasemen Catat Angka Tertinggi

Daerah

Respon Cepat Walikota Serang Atasi Keluhan Warga di RS Drajat Prawiranegara