BagusNews.Co – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah disahkan di DPR beberapa waktu lalu, dan hal itu mendapatkan sejumlah respon dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya hal itu direspon oleh Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) periode 2021 Attabieq Fahmi, dirinya mempertanyakan terkait menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai dengan UU PPSK.
“Menurut saya dengan adanya aturan tersebut dapat menimbulkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ucap Attabieq Fahmi dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Menurut Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tersebut, saat ini sedang banyak kasus hukum yang berkaitan dengan bidang keuangan seperti binomo dan semacamnya.
“Kewenangan ini akan menimbulkan celah korupsi dan rawan dipolitisasi. Menurut saya sebaiknya Kewenangan dalam penyelidikan tindak pidana ini diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai KUHAP,” katanya.
“Dimana Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, kata Attabieq Fahmi, Polri juga telah terbukti berhasil mengungkap beberapa kasus terkait kejahatan pada sektor keuangan.
“Polri sebagai lembaga Penegak Hukum pun terbukti berhasil mengungkap tindakan pelaku kejahatan disektor keuangan seperti money laundry dan atau investasi ilegal,” tandasnya.