Home / Daerah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:25 WIB

Gubernur Andra Soni Tetapkan UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen

BagusNews.Co – Gubernur Banten Andra Soni, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMP Banten tahun 2026 menjadi Rp3.100.881,40.

​Keputusan ini disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu, 24 Desember 2025.

​Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tertanggal 24 Desember 2025 tentang Penetapan UMP. Selain UMP, Gubernur juga menerbitkan aturan turunan lainnya, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

​”Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni di hadapan awak media.

​Andra menjelaskan, besaran kenaikan tersebut merupakan hasil rekomendasi rapat Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan, selama proses pembahasan, pihaknya terus menjaga independensi Dewan Pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

Baca Juga :  Prabowo Dinilai Tepat Pilih Sosok Ketua Partai Gerindra Banten yang Baru

​”Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

​Gubernur juga berkomitmen untuk tidak mengubah rekomendasi angka yang diajukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten hanya bersifat administratif, seperti perbaikan tanda baca, tanpa mengurangi substansi rekomendasi.

​Komitmen Pendidikan dan Ekonomi

​Selain fokus pada upah, Andra Soni menekankan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam meningkatkan daya saing pekerja melalui penyiapan sumber daya manusia (SDM) unggul. Salah satunya adalah realisasi program Sekolah Swasta Gratis.

​”Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” tuturnya.

​Ia berharap, peningkatan kesejahteraan pekerja ini berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

​Rincian Kenaikan Upah

​Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, merinci bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

​Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Baca Juga :  Al Muktabar Dorong Generasi Muda Berpendapatan Miliki Rumah

​Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:
• ​Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
• ​Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
• ​Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
• ​Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
• ​Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
• ​Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
• ​Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)
• ​Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:
• ​Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85.
• ​Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74.
• ​Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
• ​Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19.
• ​Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00.
• ​Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (Baru ditetapkan tahun ini).(Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Didemo Warga Padarincang Terkait PT STS, Asda I: Tunggu Arahan Bupati Serang

Daerah

Sungai Cilemer Meluap, Banjir Kembali Melanda Patia Pandeglang

Daerah

DP3AKKB Banten Ajak Semua Pihak Bersama-sama Tekan Angka Pernikahan Dini

Daerah

Pemuda Memiliki Posisi Strategis Dalam Pembangunan

Daerah

Warga Desa Sinar Jaya Inisiatif Bangun Jembatan Sementara Setelah Ambruk

Daerah

Pasca Pemilu, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Hampir Dua Jam

Daerah

Rumah di Kota Serang Roboh dan Menimpah Seorang Lansia

Daerah

Distan Banten Mulai Tahapan Uji Coba Benih Biosalin yang Ramah Dengan Air Payau