Home / Ekonomi

Senin, 27 Februari 2023 - 13:48 WIB

Kemendagri Umumkan IPKD Tahun Anggaran 2021, Provinsi Banten Raih Nilai Tertinggi

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menghadiri Bimtek Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Harmoni One Batam, akhir pekan lalu.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo saat menghadiri Bimtek Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Harmoni One Batam, akhir pekan lalu.

BagusNews.Co – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyampaikan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2021.

Hasilnya, nilai IPKD tertinggi untuk kategori provinsi dengan klaster kemampuan keuangan daerah tinggi diraih Provinsi Banten dengan nilai 79,5230 berkategori baik.

Hal ini disampaikan Yusharto saat memberikan sambutan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran IPKD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2022 di Hotel Harmoni One Batam, akhir pekan lalu.

Dalam paparannya, Yusharto mengungkapkan, pada tahun 2022 BSKDN Kemendagri telah melakukan pengukuran terhadap dokumen pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2021 di seluruh provinsi.

“Kategori provinsi dengan klaster kemampuan keuangan daerah tinggi diraih Provinsi Banten dengan nilai 79,5230,” kata Yusharto dalam rilis Puspen Kemendagri yang diterima BagusNews.Co, Senin (27/2/2023).

Baca Juga :  Emak-emak di Kabupaten Serang Ikuti Pelatihan Tata Boga untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2022 di semua provinsi. Yusharto meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk terus memperhatikan penginputan data dalam aplikasi IPKD sesuai ketentuan.

“Hasil pengukuran IPKD ini, harapannya dapat memotivasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan di daerahnya masing-masing,” bebernya.

Lebih lanjut, Yusharto mengatakan, dimensi yang digunakan dalam pengukuran IPKD meliputi 6 dimensi. Pertama, dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, dimensi pengalokasian anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketiga, dimensi transparansi keuangan daerah.

Kemudian keempat, dimensi penyerapan anggaran, serta kelima, dimensi kondisi keuangan daerah. Selain itu, yang keenam adalah dimensi opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga :  Percepat Pembangunan Daerah, Pj Walikota Serang Dekati Perusahaan BUMN

Pada kesempatan tersebut, Yusharto juga mengimbau Pemda agar terus memperbaiki cara penginputan data ke dalam aplikasi IPKD. Dirinya meyakini, perbaikan tersebut dapat memengaruhi nilai IPKD yang dihasilkan.

“Memperbaiki inputing data, mungkin saja angka itu bisa diperbaiki kalau cara mengiputnya diperbaiki. Untuk IPKD Tahun Anggaran 2022, hasilnya akan diumumkan awal tahun 2023,” jelasnya.

Meski demikian, dia juga mengingatkan Pemda agar terus berupaya menyinergikan antara dokumen perencanan, penganggaran, hingga pelaksanaan program. Langkah ini dinilai Yusharto akan dapat meningkatkan nilai IPKD menjadi lebih baik.

“Pada dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, salah satu instrumen yang dapat digunakan adalah SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah),” pungkasnya. (Redaksi/Dwi)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Mendes PDT Dorong Pengembangan Produk Lokal dan Desa Wisata Sindangheula

Daerah

Upaya Tingkatkan PAD, Pemprov Banten Lakukan Penataan dan Optimalisasi Pemanfaatan Aset

Daerah

Ameriza M Moesa Resmi Menjabat KPw Bank Indonesia Provinsi Banten

Daerah

Pertumbuhan Ekonomi Banten Triwulan I-2024 Tumbuh 4,51 Persen (Y-on-Y)

Daerah

Usai Hadiri Sertijab Wali Kota Cilegon, Andra Soni Cari Bakwan Untuk Buka Puasa

Daerah

Dukung UMKM Naik Kelas, BI dan Pemprov Banten Gelar Karya Kreatif Banten dan Digiwara Fun Fest 2024

Daerah

Naiknya Harga Indeks 11 Kelompok Pengeluaran, Inflasi Provinsi Banten Alami Kenaikan

Daerah

Proyek PIK 2, Warga Kecamatan Mauk Keluhkan Pembebasan Lahan dan Pengurukan Tanah