Home / Daerah / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42 WIB

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

BagusNews.Co – Harapan masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) gubernur, bupati, wali kota dan para pejabat pemerintah pupus sudah pada tahun ini.

Bahkan ASN juga dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat pemerintah berkop Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 24 Maret 2023, diperintahkan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Berkat Kerja Bersama, Kemiskinan di Provinsi Banten Banten Menurun

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE Kemendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diterima BagusNews.Co dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga :  Produk Lokal Jadi Outfit Andra Soni Saat Mengisi Materi di PKKMB Untirta

Masih dalam SE tersebut juga dijelaskan, larangan bukber untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan buka puasa bersama ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS),” kata Benni.

Terkait sanksi bagi kepala daerah, pejabat pemerintah dan ASN yang menggelar buka puasa bersama, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan-RB,” tegas Benni. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Jambore Santri, KPU Banten Sasar Pemilih Pemula

Nasional

Gandeng BRIN, Adde Rosi Optimalkan Peran Keluarga di Lebak untuk Cegah Stunting

Daerah

FASS: Zakiyah-Najib Jalan Baru untuk Warga Kabupaten Serang Bahagia

Daerah

Ciptakan Tiga Lagu untuk Hadiah Ultah Ganjar, Komunitas Penyanyi Jalanan di Lebak Ungkap Rasa Cinta hingga Doa

Daerah

Pemboikotan Produk Terafiliasi Dengan Israel, Ini Kata MUI Kota Serang

Daerah

Kota Serang Masih Rawan Korupsi, KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Tipikor

Daerah

Tingkatkan Kepedulian, Karangtaruna Unit BIP Kota Serang Gelar Bedah Buku Keadilan Gender

Daerah

Putri Wakil Presiden Temui Walikota Serang, Bahas Pilkada 2024?