Home / Daerah / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42 WIB

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

BagusNews.Co – Harapan masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) gubernur, bupati, wali kota dan para pejabat pemerintah pupus sudah pada tahun ini.

Bahkan ASN juga dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat pemerintah berkop Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 24 Maret 2023, diperintahkan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa Dorong Polda Banten Netral di Pilkada Serentak 2024

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE Kemendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diterima BagusNews.Co dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga :  Dampak El Nino di Kota Serang, Warga Kecamatan Kasemen Kesulitan Mendapatkan Air Bersih

Masih dalam SE tersebut juga dijelaskan, larangan bukber untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan buka puasa bersama ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS),” kata Benni.

Terkait sanksi bagi kepala daerah, pejabat pemerintah dan ASN yang menggelar buka puasa bersama, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan-RB,” tegas Benni. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bagikan Sembako untuk Anak Yatim dan Ojek Online, Polresta Tangerang Gelar Peringatan Isra Mi’raj

Daerah

Evaluasi PPDB 2024 Mendesak

Daerah

Bawaslu Tegaskan Pencoblosan PSU Tidak Diwakilkan, Masyarakat Diharapkan Melapor

Daerah

Dukung Ekonomi Kreatif, Andra Soni Kunjungi Banten Creative Festival

Daerah

Amin Hidayat Dilantik Sebagai Kepala Kantor Kemenag Pandeglang

Daerah

Dana Desa Tembus Bangun 350.000 KM Jalan Desa, Jokowi : Ini Hasil yang Baik

Daerah

Jaga Keberlangsungan Air, DPUPR Banten Lakukan Pemeliharaan Situ

Daerah

Festival Harmoni Tirtayasa Jadi Langkah Strategis Promosi Pariwisata Kabupaten Serang