Home / Daerah / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42 WIB

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

BagusNews.Co – Harapan masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) gubernur, bupati, wali kota dan para pejabat pemerintah pupus sudah pada tahun ini.

Bahkan ASN juga dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat pemerintah berkop Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 24 Maret 2023, diperintahkan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Full Senyum, Airin-Ade Sumardi Sat Set Daftar Pertama ke KPU Banten

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE Kemendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diterima BagusNews.Co dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga :  Sukses di Tangsel, Airin-Ade Janji Perkuat Digitalisasi Layanan Publik Pemprov Banten

Masih dalam SE tersebut juga dijelaskan, larangan bukber untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan buka puasa bersama ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS),” kata Benni.

Terkait sanksi bagi kepala daerah, pejabat pemerintah dan ASN yang menggelar buka puasa bersama, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan-RB,” tegas Benni. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

UMK Kabupaten/Kota Provinsi Banten Tahun 2023 Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Disnakertrans Banten

Daerah

Yedi Rahmat Minta DPMPTSP Sosialisasikan Mal Pelayanan Publik Kota Serang
Antisipasi padam listrik selama Ramadan, personel PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten memastikan pasokan listrik andal.

Daerah

Antisipasi Padam Listrik Selama Ramadan, PLN Banten Siagakan 1.415 Personel

Daerah

Revitalisasi SDN di Cikeusik Dilakukan dengan Standar Ketat, Bupati Dewi: Agar Siswa Nyaman Belajar

Daerah

Idul Adha 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Teladani Keikhlasan dan Pengorbanan

Daerah

bank bjb Dukung Gen Z Jadi Penggerak Ekonomi Desa dan Kemajuan Daerah

Daerah

Bupati Dewi Setiani Sambut Kuliah Kerja Lapangan Seskoad di Pandeglan

Daerah

Usai Terpilih Ketua DPD KNPI Banten, Rano Alfath Ajak Generasi Muda Mempercepat Pembangunan Daerah