Home / Daerah / Nasional

Minggu, 26 Maret 2023 - 23:42 WIB

Kepala Daerah dan ASN Dilarang Menggelar Buka Puasa Bersama, Kemendagri Terbitkan Surat Edaran

BagusNews.Co – Harapan masyarakat untuk buka puasa bersama (bukber) gubernur, bupati, wali kota dan para pejabat pemerintah pupus sudah pada tahun ini.

Bahkan ASN juga dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat arahan Presiden Jokowi yang melarang bukber pejabat pemerintah berkop Sekretaris Kabinet Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro tertanggal 24 Maret 2023, diperintahkan Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/2023 bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca Juga :  Raih Empat Medali, Banten Gagal Masuk 10 Besar Pornas Korpri Ke-XVI

“Perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi,” bunyi SE Kemendagri Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang diterima BagusNews.Co dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan pada Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga :  Dukung Net Zero Emission 2060, PLN UID Banten Gandeng Forkopimda Kota Cilegon Gelar Konvoi Kendaraan Listrik

Masih dalam SE tersebut juga dijelaskan, larangan bukber untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Larangan buka puasa bersama ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah. Akan tetapi, larangan juga berlaku untuk ASN atau pegawai negeri sipil (PNS),” kata Benni.

Terkait sanksi bagi kepala daerah, pejabat pemerintah dan ASN yang menggelar buka puasa bersama, Benni mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dari Kementrian Pemnerdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku di Kemenpan-RB,” tegas Benni. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gardu Ganjar Ajak Seluruh Masyarakat Ulurkan Tangan Bantu Korban Kekeringan di Pandeglang

Daerah

Dengan Kerjasama Semua pihak, BKKBN Banten Optimis Prevalensi Stunting Dapat Turun dan Mencapai Target
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri menggelar konsolidasi kewaspadaan nasional Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Nasional

Cegah Politik Identitas, Kemendagri Gelar Konsolidasi Kewaspadaan Nasional Pemilu 2024

Daerah

Gardu Ganjar Bersama Forum Umat Islam Banten Bersatu Gelar Deklarasi Damai di Serang

Daerah

Empat Mantan Napi Jadi Bacaleg DPRD Kota Serang, KPU: Dua Kasus Korupsi

Daerah

Ini Pesan Al Muktabar untuk 364 Sarjana Muda Universitas Serang Raya

Daerah

Pemkot Serang dan Ditjen P2P Kemenkes Kunjungi Satu Keluarga Terjangkit Kusta di Kasemen

Daerah

Inspektorat Pemprov Banten Harapkan OPD Merumuskan Daftar Risiko Pengelolaan Anggaran