Home / Daerah

Rabu, 29 Maret 2023 - 15:18 WIB

DPRD Banten Belum Putuskan Nama Calon Pj Gubernur Yang Akan Diusulkan Ke Mendagri

BagusNews.Co – DPRD Provinsi Banten belum menentukan siapa saja nama-namanya yang akan disodorkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setidaknya, DPRD Provinsi Banten masih memiliki waktu kurang dari sepekan untuk menyampaikan usulan nama-nama tersebut kepada Kemendagri.

Diketahui, Al Muktabat sebagai Pj Gubernur Banten akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, salah satu syarat seseorang diusulkan sebagai Pj Gubernur adalah pejabat eselon I, baik itu di lembaga atau kementerian. Sementara, untuk di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, hanya Al Muktabar yang merupakan pejabat eselon I.

Ketua DPRD Provinsi BantenAndra Soni menyampaikan, hasil rapat pimpinan (rapim) belum memutuskan nama-nama siapa yang akan diusulkan sebagai Pj Gubernur Banten pengganti Al Muktabar.

Baca Juga :  Al Muktabar Terima Keppres Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Banten

“Kalau melihat dari 85 anggota DPRD Banten tidak ada yang kenal juga pekabat eselon I (di Kementerian). Tapi dari catatan (nama, red) Al Muktabar muncul. Nama beliau muncul, kalau nama lain belum ada, kita juga masih inventarisir masukan dari tokoh masyarakat,” kata Andra, Rabu (29/3/2023).

Di sisi lain, lanjut Andra, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 mengatur jika penempatan Pj Gubernur adalah kewenangan Presiden.

“Kemendagri memberikan ruang DPRD untuk memberikan masukan dengan dapat menyampaikan usulan tiga nama melalui Ketua DPRD. Kemudian tiga nama (yang diusulkan) bisa nama yang sama atau berbeda. Yang jelas syaratnya harus pejabat eselon I di lembaga atau kementerian,” kata Andra.

Baca Juga :  Satu Bulan Pimpin Kota Serang, Yedi Rahmat: Perencanaan Harus Konsisten

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah mengirimkan surat dengan Nomor : 100.2.1.3/1774/83 terkait usul nama calon Penjabat Gubernur, surat tersebut diberikan diantaranya kepada Ketua DPRD Provinsi Banten.

Selain kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, surat tersebut juga diberikan kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat.

Surat tertanggal 27 Maret 2023 itu, meminta DPRD Provinsi Banten mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur dengan orang yang sama/ berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden dalam menetapkan Penjabat Gubernur.

Usulan nama-nama calon Penjabat Gubernur Banten tersebut diminta untuk diusulkan DPRD Provinsi Banten paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Mendagri M Tito Karnavian. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, DPRD Minta Pemprov Banten Fokus Kembangkan Sektor Pertanian

Daerah

TP PKK Provinsi Banten Perkenalkan Makanan Bergizi Yang Mudah dan Murah

Daerah

Indonesia Moeda Banten, Bagikan Ratusan Takjil di Kota Serang

Daerah

Gelar Aksi Demonstrasi, Tenaga Honorer di Pemprov Banten Minta Pemerintah Segera Rumuskan Formulasi Penyelesaian Masalah

Daerah

Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kepada Mahasiswa dan Pelajar, Senator Ali Ridho : Mereka Generasi Penerus Kedepannya

Daerah

Distan Banten Buka Ruang Aspirasi Antara Perpadi dengan PT Wilmar Padi Indonesia

Daerah

KPU Kabupaten Serang Wajibkan Paslon Bupati Hadir Saat Pendaftaran

Daerah

Polda Banten Ringkus 5 Selebgram Endorsemen Judol