Home / Daerah

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:42 WIB

PWI Pandeglang Kecam Pengeroyokan Wartawan di Kabupaten Serang

BagusNews.Co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan di Banten saat melakukan peliputan kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT Genesis Regeneration Smelting.

Insiden itu terjadi saat wartawan melakukan peliputan penyegelan pabrik di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Seran. Para wartawan yang diundang langsung Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun ketegangan terjadi ketika para wartawan hendak masuk ke area pabrik. Lantaran dihalangi pihak keamanan.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Pandeglang, Nipal Sutiana menegaskan pihaknya mengecam tindakan tersebut. Ia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.

Nipal Sutiana mengatakan, kejadian itu mencederai kebebasan pers. Pers memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Tangsel Gandeng Kementerian LH

“Jelas itu tindakan terlarang. Kita sebagai jurnalis dilindungi undang-undang. Pengeroyokan ini bentuk intimidasi terhadap wartawan dan harus mendapat tindakan represif dari pihak kepolisian di wilayah Serang,” kata Nipal, Kamis 21 Agustus 2025.

Nipal meminta pihak kepolisian sigap menangani kasus tersebut. Menurutnya, para wartawan yang menjadi korban merupakan jurnalis dari media mainstream dengan identitas resmi dan legalitas yang jelas.

“Mereka wartawan jelas, punya ID Card, berorganisasi, dan legalitasnya resmi. Apalagi mereka diundang untuk meliput, tapi malah dihadang. Itu jelas bentuk intimidasi. Wartawan tidak boleh dihalangi apalagi diintimidasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa terdapat wartawan yang mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit akibat insiden tersebut. Pihaknya menekankan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Baca Juga :  Sidang Pengeroyokan Pegawai KLH dan Jurnalis di PT Genesis, Terdakwa Sebut Diperintah Oknum Brimob

“Ini tindakan pidana yang mesti ditangani kepolisian. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi kepada teman-teman jurnalis,” ujarnya.

“Saya juga menduga ini sudah terencana, karena sangat tidak mungkin kalau tidak ada perintah dari atasan, bawahan berani mengeroyok wartawan. Maka saya minta pihak perusahaan juga diperiksa hingga tuntas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nipal menegaskan bahwa wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. UU ini menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta alat kontrol sosial dalam negara demokrasi. (Red/Guntur)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Dewi Tekankan Pentingnya Internaliasi Core Values ASN BerAKHLAK

Daerah

Warga Mekarsari Adukan Tambang Ilegal ke DPRD Banten

Daerah

Banten Peringkat 2 Realisasi Pendapatan dan Belanja se-Nasional

Daerah

Jalan Provinsi Bertambah 94 Km, DPRD Banten Justru Soroti Pembangunan Jalan Pakupatan-Palima

Daerah

Semarak Hari Kependudukan Sedunia, DP3AP2KB Cilegon Gelar Pekan Layanan KB Serentak

Daerah

Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Soroti Provinsi Banten

Daerah

DPRD Banten Dorong Peran Masyarakat Cegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Daerah

Rumah Edukasi dan Literasi Al-Quran Berbagi Perlengkapan Salat di Kabupaten Lebak