Home / Daerah / Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 - 00:23 WIB

Pejelasan Tim Tosikologi Forensik Terkait Cairan Yang Menewaskan Kades Curug Goong

Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong | Istimewa

Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong | Istimewa

BagusNews.Co – Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong, Kabupaten Serang Salamunasir hingga tewas bukan diphenhydramine melainkan rocuronium.

Kasubbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Fiazal Rachmad mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 barang bukti untuk membuktikan cairan apa yang disuntikkan oleh tersangka.

Barang bukti tersebut diantaranta 1 buah ampul isi 33 cc berlabel sidiadryl, ada 1 ampul rocuronium, sampel darah, urine, empedu termasuk isi lambung korban. Dari hasil pemeriksaan, di dalam tubuh korban katanya ada bahan kimia yang menyebabkan kematian.

“Di darah, lambung serta organ empedu serta hati itu positif rocuronium. Jadi identik dengan obat nomor 3 yakni rocuronium,” kata Faizal saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  Tim Forensik Temukan Cairan Didalam Tubuh Korban Kades Curuggoong

Selanjutnya, Ia mengungkapkan obat yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut merupakan obat untuk relaksasi atau obat bius. Obat tersebut dikatakan tidak bisa digunakan secara sembarangan dan hanya bisa digunakan oleh dokter spesialis anastesi.

“Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi karena dikhawatirkan diluar dosis bisa membuat pasien meninggal,” jelasnya

Disampaikan Faizal, dosis maksimal penggunaan obat rocuronium 0,6 miligram. Dan apabila hal tersebut melebihi dosis yang telah ditentukan maka dapat berakibat fatal terhadap manusia, termasuk menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Besok KPU Buka Pendaftaran Pencalonan Pilkada, Polda Banten Buka Opsi Lakukan Rekayasa Lalin

“Jadi kemampuan delivery tiap orang itu beda-beda tergantung kemampuan tubuhnya menyerap dan mereduksi obat tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, Faizal menjelaskan efek penggunaan obat rocuronium telah bersesuaian dengan kondisi korban setelah disuntik pelaku.

Efek samping obat tersebut berupa kejang, kehilangan kesadaran bahkan mengeluarkan busa pada bagian mulut apabila melebihi dosis yang ditentukan.

“Itu cocok dengan fakta yang di lapangan (efek samping dari obat bius). Busa dari mulutnya itu overdosis akibat dari obat yang masuk dalam tubuh terjadi penolakan,” tandasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Empat TPS di Kota Serang Wajib Pemungutan Suara Ulang

Daerah

A Damenta Dukung Agenda HPN 2025 yang Digagas Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten

Daerah

Bawaslu RI Umumkan Anggota Bawaslu Banten yang Baru, Satu Petahana Tiga Wajah Baru

Daerah

Pj Gubernur Al Muktabar Canangkan Gerakan Banten Melawan Osteoporosis

Daerah

Al Muktabar Sidak Ketersedian Barang dan Harga Komoditi Pangan Saat Ramadan di Pasar Induk Rau

Daerah

Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten

Daerah

Pemkot Serang dan REI Banten Sepakat Buat Perwal BPHTB Nol Persen

Daerah

Dukung Pemulihan Pascagempa Cianjur, PLN Alirkan Penyambungan Listrik Sementara di Huntara