Home / Daerah / Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 - 00:23 WIB

Pejelasan Tim Tosikologi Forensik Terkait Cairan Yang Menewaskan Kades Curug Goong

Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong | Istimewa

Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong | Istimewa

BagusNews.Co – Anggota Subbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri mengungkap cairan yang disuntikan mantri S ke tubuh Kades Curug Goong, Kabupaten Serang Salamunasir hingga tewas bukan diphenhydramine melainkan rocuronium.

Kasubbid Tosikologi Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Fiazal Rachmad mengatakan, pihaknya telah memeriksa 11 barang bukti untuk membuktikan cairan apa yang disuntikkan oleh tersangka.

Barang bukti tersebut diantaranta 1 buah ampul isi 33 cc berlabel sidiadryl, ada 1 ampul rocuronium, sampel darah, urine, empedu termasuk isi lambung korban. Dari hasil pemeriksaan, di dalam tubuh korban katanya ada bahan kimia yang menyebabkan kematian.

“Di darah, lambung serta organ empedu serta hati itu positif rocuronium. Jadi identik dengan obat nomor 3 yakni rocuronium,” kata Faizal saat konferensi pers di Polresta Serang Kota, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga :  DPMD Banten Dorong Pemdes Segera Ajukan Proposal Bankeu

Selanjutnya, Ia mengungkapkan obat yang disuntikkan ke tubuh korban tersebut merupakan obat untuk relaksasi atau obat bius. Obat tersebut dikatakan tidak bisa digunakan secara sembarangan dan hanya bisa digunakan oleh dokter spesialis anastesi.

“Jadi tidak boleh digunakan oleh selain dokter anastesi karena dikhawatirkan diluar dosis bisa membuat pasien meninggal,” jelasnya

Disampaikan Faizal, dosis maksimal penggunaan obat rocuronium 0,6 miligram. Dan apabila hal tersebut melebihi dosis yang telah ditentukan maka dapat berakibat fatal terhadap manusia, termasuk menyebabkan kematian.

Baca Juga :  DPMD Banten Tingkatkan Lembaga Masyarakat Desa/Kelurahan dalam Rangka Promotif Kesehatan 2024

“Jadi kemampuan delivery tiap orang itu beda-beda tergantung kemampuan tubuhnya menyerap dan mereduksi obat tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, Faizal menjelaskan efek penggunaan obat rocuronium telah bersesuaian dengan kondisi korban setelah disuntik pelaku.

Efek samping obat tersebut berupa kejang, kehilangan kesadaran bahkan mengeluarkan busa pada bagian mulut apabila melebihi dosis yang ditentukan.

“Itu cocok dengan fakta yang di lapangan (efek samping dari obat bius). Busa dari mulutnya itu overdosis akibat dari obat yang masuk dalam tubuh terjadi penolakan,” tandasnya. (Red/Dede)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Pimpin Sidak Tempat Hiburan Malam

Daerah

Bupati Serang Berikan Bonus Atlet Porprov hingga Rp3,46 M

Daerah

A Damenta Dampingi Mendagri dan Menteri PKP Tinjau Pelayanan PBG  di Kota Tangerang

Daerah

HUT Ke-25 Provinsi Banten, Ketua Komisi I DPRD Soroti Pembenahan Birokrasi

Daerah

Peringatan HUT Ke-79 RI, Pemkab Serang Gelar Berbagai Perlombaan

Daerah

Piala Pelajar AFK 2025, Cari Bibit Atlet Futsal Pandeglang Bersinar

Daerah

Virgojanti : Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Ciptakan Generasi Unggul

Daerah

Al Muktabar Sampaikan Fokus APBD Banten TA 2025 Pada Empat Prioritas